Power Drill

Selasa, 24 November 2015

Amdal Bandara


Pada postingan saya kali ini membahas tentang prosedur Amdal pada Bandara. Pada umumnya setiap bangunan publik wajib memenuhi standar-standar untuk menunjang lingkungan di daerah sekitarnya agar tidak merusak dan mencemari lingkungan sekitar, dari polusi cair, gas, suara, dan padat. Maka dari itu pemerintah mewajibkan setiap bangunan pabrik atau publik harus mempunyai amdal yaitu analisis dampak lingkungan.

Pendahuluan
Sebelum tahun 1960-an rencana induk bandara dikembangkan berdasarkan kebutuhan-kebutuhan penerbangan lokal. Namun sesudah tahun 1960-an rencana tersebut telah digabungkan ke dalam suatu rencana induk bandara yang tidak hanya memperhitungkan kebutuhan-kebutuhan di suatu daerah, wilayah, propinsi atau negara. Agar usaha-usaha perencanaan bandara untuk masa depan berhasil dengan baik, usaha-usaha itu harus didasarkan kepada pedoman-pedoman yang dibuat berdasarkan
pada rencana induk dan sistem bandara yang menyeluruh, baik berdasarkan peraturan FAA, ICAO ataupun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar udaraan dan Kepmen Perhubungan No. KM 44 Tahun 2002 tentang Tatanan Kebandar udaraan Nasional.

Secara umum, dampak yang paling signifikan dalam pembangunan dan pengoperasian bandar udara adalah perubahan tata guna lahan dan peningkatan kebisingan. Frekuensi kebisingan yang ditimbulkan akan semakin meningkat dengan semakin padatnya arus lalu lintas penerbangan pada lokasi tersebut.Selain itu, perubahan tata guna lahan dan tata ruang dapat terjadi pada daerahdisekitar bandara. Dengan terbangunnya suatu bandara, maka akan ada suatu wilayah yang disebut KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan), dimana pada lokasi tersebut pembatasan pembangunan seperti pembangunan gedung-gedung bertingkat, menara komunikasi, rumah sakit, dan lain sebagainya.


Mengingat potensi dampak lingkungan yang timbul dari kegiatan ini, maka sebagai upaya dalam melakukan pengendalian dampak lingkungan, baik pada saat pra konstruksi, konstruksi, dan operasi bandar udara tersebut, diperlukan perencanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam dokumen pengelolaan lingkungan (dokumen
AMDAL maupun UKL/UPL). Sebagai salah satu acuan dalam melakukan penilaian dokumen pengelolaan lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup menerbitkan Panduan Penilaian AMDAL atau
UKL/UPL untuk kegiatan pembangunan bandar udara. Diharapkan, panduan ini akan dapat bermanfaat bagi anggota Komisi Penilai AMDAL dan instansi yang mengawasi pelaksanaan AMDAL dan UKL-UPL sebagai gambaran proses pembangunan Bandar udara.


Deskripsi kegiatan pembanguan

Dalam setiap pembangunan Bandar Udara,deskripsi kegiatan yang akan dilakukan harus jelas dan harus mencakup antara lain:

1. IDENTITAS PEMRAKARSA
Terdapat penjelasan tentang nama dan alamat pemrakarsa, struktur organisasi, penanggungjawab proyek dan bagian yang
bertanggungjawab terhadap pengelolaan lingkungan.
2. PELAKSANAAN PROYEK
Terdapat penjelasan tentang jadwal waktu pelaksanaan setiap tahapan proyek (prakonstruksi, konstruksi, operasi dan pasca
operasi).
3. LOKASI KEGIATAN
Terdapat informasi spesifik mengenai lokasi
kegiatan termasuk didalamnya:
·         Hasil studi rencana induk yang disetujui,
·         luas lahan yang akan digunakan harus jelas dan sebaiknya dilengkapi dengan letak geografis (koordinat);
·         Luas area yang dibutuhkan mencakup  proyek serta mengacu pada KKB (Kawasan      Kebisingn Bandara) yang ditetapkan dengan SK MenHub, berupa area yang berada dalam kontur kebisingan WECPNL-70 dan 80;
·         Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah;
·         Kondisi ekosistem setempat;
4. JENIS BANDAR UDARA
Berdasarkan statusnya, kegiatan bandara
dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
ƒ
·         Bandar Udara Umum, merupakan bandar  udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum;
ƒ
·         Bandar Udara Khusus, merupakan bandar udara yang digunakan untuk melayani  kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.

5. DESKRIPSI FASILITAS UTAMA
Fasilitas utama yang dimiliki oleh bandara adalah fasilitas sisi udara, fasilitas sisi darat,
fasilitas navigasi penerbangan, fasilitas alat bantu pendaratan visual, dan fasilitas
komunikasi penerbangan.

6. DESKRIPSI FASILITAS PENUNJANG
Pada umumnya, bandar udara memiliki
fasilitas penunjang seperti dibawah ini.
·         ƒpenyediaan hanggar pesawat udara;
·         ƒperbengkelan pesawat udara;
·         ƒpergudangan;
·         ƒfasilitas boga pesawat udara;
·         ƒfasilitas pelayanan teknis penanganan pesawat udara
·         ƒfasilitas pelayanan penumpang dan bagasi;
·         ƒfasilitas penanganan kargo;
·         ƒfasilitas penunjang lainnya.

7. FASILITAS UMUM
ƒ
·         Penyediaan Air Bersih dan Jaringannya:
·         Penyediaan Listrik dan Jaringannya:
·         Jaringan Telekomunikasi:
·         Sistem Penyediaan Bahan Bakar Pesawat:
·         Jalan akses dan fasilitas transportasi umum:
·         Fasilitas parkir:
·         Fasilitas penginapan/hotel (jika ada);
·         Fasilitas penyediaan toko dan restoran(jika ada);

8. KAWASAN KESELAMATAN
OPERASI PENERBANGAN (KKOP) Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
(KKOP) adalah tanah dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

9. BATAS-BATAS KAWASAN KEBISINGAN
Kawasan kebisingan adalah kawasan tertentu disekitar bandar udara yang terpengaruh
gelombang suara mesin pesawat udara dan yang dapat mengganggu lingkungan. Fungsi kawasan kebisingan bandar udara adalah untuk mengendalikan pemanfaatan tanah dan ruang udara disekitar bandar udara yang terkena dampak kebisingan akibat
pengoperasian bandar udara.

10. KERJA LINGKUNGAN BANDAR UDARA (DLKR)
Daerah lingkungan kerja bandar udara adalah wilayah daratan dan/atau perairan yang
dipergunakan secara langsung untuk kegiatan bandar udara.

11. SISTEM TANGGAP DARURAT/ PK PPK (PERTOLONGAN KECELAKAAN PESAWAT DAN PEMADAM KEBAKARAN)
Dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL kegiatan bandar udara harus terdapat penjelasan tentang adanya unit pertolongan kecelakaan penerbangan di dalam kawasan Bandar Udara





Komponen lingkungan bandara

1. KOMPONEN TATA LINGKUNGAN
A.Kebijakan Tata Ruang
B.Penggunaan Lahan
C.Kegiatan lain di Sekitar
     
2. KOMPONEN FISIK
A. Fisiografi
B.Iklim
C.Kualitas Udara dan Kebisingan Kualitas udara termasuk getaran dan kebisingan
D. Kualitas Air dan Kuantitas Air Kualitas dan kuantitas air
E. Geologi

3. KOMPONEN BIOLOGI
A.Flora
B.Fauna

4. KOMPONEN SOSIAL,EKONOMI, DAN BUDAYA
Meliputi tingkat pendapatan masyarakat lokal, jenis mata pencaharian dan demografi
penduduk (jumlah dan komposisi penduduk), kesehatan masyarakat, nilai dan norma
budaya masyarakat lokal. Adanya keluhan masyarakat kaitannya dengan kebisingan
(presepsi negatif masyarakat).

Potensi dampak lingkungan

1. PERUBAHAN FUNGSI DAN TATA GUNA LAHAN
Pembangunan bandar udara akan mengubah tata guna lahan, perhatikan pula kaitan tata guna lahan dengan KKOP

2. PENURUNAN KUALITAS UDARA
Partikulat Termasuk peningkatan debu akibat kegiatan konstruksi dan peningkatan emisi HC, CO, SOx dan getaran dari sumber bergerak yaitu pesawat dan lalu lintas darat.

3. PENINGKATAN KEBISINGAN
Kebisingan pada kegiatan bandar udara terutama berasal dari kegiatan tahap konstruksi dan tahap operasional bandar udara serta kebisingan akibat kegiatan lalu
lintas darat di sekitar bandar udara.

4. PENURUNAN KUALITAS AIR
Kegiatan bandar udara akan berpotensi menimbulkan dampak penurunan kualitas air
pada badan air setempat terutama dari discharge air limbah domestik dan non domestik (seperti dari pencucian pesawat atau kegiatan bongkar muat bahan bakar pesawat) dari kegiatan operasional bandarapada badan air penerima.

5. PENINGKATAN AIR LARIAN (RUN OFF) DAN POTENSI GENANGAN
Kegiatan pembukaan lahan, pemotongan dan pengurugan tanah pada tahap konstruksi
akan mengakibatkan perubahan struktur dan sifat tanah, misalnya permukaan tanah
menjadi terbuka, agregat tanah hancur dan menjadikan tanah peka terhadap erosi.

6.GANGGUAN TERHADAP FLORA DAN FAUNA ENDEMIK
Kegiatan Bandar Udara akan memberikan dampak yang sangat penting terhadap flora
dan fauna setempat termasuk gangguan terhadap wilayah makan (feeding ground)
burung dan lain-lain.

7.PENINGKATAN KEPADATAN LALU LINTAS
Kegiatan Bandar Udara dengan sendirinya akan meningkatkan kepadatan lalu lintas namun intensitas kepadatan akan sangat bergantung kepada jenis bandar udara yang
akan dibangun

8. PERUBAHAN MATAPENCAHARIAN DAN PENDAPATAN PENDUDUK
Keberadaan bandar udara akan memberikan dampak cukup signifikan pada mata
pencaharian dan pendapatan penduduk termasuk peluang kerja dan usaha, spekulasi
harga lahan terutama pada tahap pra konstruksi.

9.PENINGKATAN KESEMPATAN KERJA DAN BERUSAHA
Kegiatan konstruksi dan operasi akan mengakibatkan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha bagi penduduk di sekitar kawasan bandar udara.

10. TIMBULNYA KERESAHAN DAN PERSEPSI NEGATIF MASYARAKAT
Timbulnya persepsi negatif masyarakat karena adanya pembebasan lahan, peningkatan kebisingan, penurunan kualitas udara, perubahan struktur sosial ekonomi dan budaya masyarakat akibat pembangunan bandar udara.

Penutup
panduan ini adalah alat bantu penilaian dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang bersifat
umum dan cukup fleksibel terhadap kemungkinan perubahan terhadap hal-hal yang perlu diperhatikan akibat perbedaan kondisi di lapangan. Kegiatan pembangunan bandar udara memiliki beberapa aspek yang sangat tergantung pada kondisi setempat, sehingga diharapkan penilai dapat memperhatikan pula kondisi lokal dalam melakukan penilaian. Semoga buku panduan ini dapat memberikan manfaat untuk terwujudnya pembangunan yang berwawasan lingkungan, khususnya pada pembangunan bandar udara.


nah begitulah proses dan segala sesuatu yang akan di rencanakan dalam pembuatan bandara dari segi lingkungan. sekian dari saya mohon maaf atas kesalahan dan kekurangan pada postingan saya kali ini.