Pada postingan saya kali ini membahas tentang prosedur
Amdal pada Bandara. Pada umumnya setiap bangunan publik wajib memenuhi
standar-standar untuk menunjang lingkungan di daerah sekitarnya agar tidak
merusak dan mencemari lingkungan sekitar, dari polusi cair, gas, suara, dan
padat. Maka dari itu pemerintah mewajibkan setiap bangunan pabrik atau publik
harus mempunyai amdal yaitu analisis dampak lingkungan.
Pendahuluan
Sebelum tahun 1960-an rencana induk bandara
dikembangkan berdasarkan kebutuhan-kebutuhan penerbangan lokal. Namun sesudah
tahun 1960-an rencana tersebut telah digabungkan ke dalam suatu rencana
induk bandara yang tidak hanya memperhitungkan kebutuhan-kebutuhan di suatu daerah,
wilayah, propinsi atau negara. Agar usaha-usaha perencanaan bandara untuk masa depan
berhasil dengan baik, usaha-usaha itu harus didasarkan kepada
pedoman-pedoman yang dibuat berdasarkan
pada rencana induk dan sistem bandara yang menyeluruh,
baik berdasarkan peraturan FAA, ICAO ataupun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar udaraan dan Kepmen Perhubungan No. KM 44 Tahun 2002
tentang Tatanan Kebandar udaraan Nasional.
Secara umum, dampak yang paling signifikan dalam
pembangunan dan pengoperasian bandar udara adalah perubahan tata guna lahan dan peningkatan
kebisingan. Frekuensi kebisingan yang ditimbulkan akan semakin meningkat
dengan semakin padatnya arus lalu lintas penerbangan pada lokasi tersebut.Selain
itu, perubahan tata guna lahan dan tata ruang dapat terjadi pada daerahdisekitar bandara.
Dengan terbangunnya suatu bandara, maka akan ada suatu wilayah yang disebut KKOP (Kawasan
Keselamatan Operasi Penerbangan), dimana pada lokasi tersebut pembatasan pembangunan
seperti pembangunan gedung-gedung bertingkat, menara komunikasi, rumah sakit,
dan lain sebagainya.
Mengingat potensi dampak lingkungan yang timbul
dari kegiatan ini, maka sebagai upaya dalam melakukan pengendalian dampak lingkungan,
baik pada saat pra konstruksi, konstruksi, dan operasi bandar udara tersebut,
diperlukan perencanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dapat
dipertanggungjawabkan dalam dokumen pengelolaan lingkungan (dokumen
AMDAL maupun UKL/UPL). Sebagai salah satu acuan
dalam melakukan penilaian dokumen pengelolaan lingkungan Kementerian Negara
Lingkungan Hidup menerbitkan Panduan Penilaian AMDAL atau
UKL/UPL untuk kegiatan pembangunan bandar
udara. Diharapkan, panduan ini akan dapat bermanfaat bagi anggota Komisi Penilai AMDAL dan
instansi yang mengawasi pelaksanaan AMDAL dan UKL-UPL sebagai gambaran
proses pembangunan Bandar udara.
Deskripsi kegiatan pembanguan
Dalam setiap
pembangunan Bandar Udara,deskripsi kegiatan yang akan dilakukan harus jelas dan
harus mencakup antara lain:
1.
IDENTITAS PEMRAKARSA
Terdapat
penjelasan tentang nama dan alamat pemrakarsa, struktur organisasi, penanggungjawab
proyek dan bagian yang
bertanggungjawab
terhadap pengelolaan lingkungan.
2.
PELAKSANAAN PROYEK
Terdapat
penjelasan tentang jadwal waktu pelaksanaan setiap tahapan proyek (prakonstruksi,
konstruksi, operasi dan pasca
operasi).
3.
LOKASI KEGIATAN
Terdapat
informasi spesifik mengenai lokasi
kegiatan
termasuk didalamnya:
·
Hasil studi rencana induk yang
disetujui,
·
luas
lahan yang akan digunakan harus jelas dan sebaiknya dilengkapi dengan letak
geografis (koordinat);
·
Luas area yang dibutuhkan mencakup proyek serta mengacu pada KKB (Kawasan Kebisingn Bandara) yang ditetapkan dengan
SK MenHub, berupa area yang berada dalam kontur kebisingan WECPNL-70 dan 80;
·
Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah;
·
Kondisi ekosistem setempat;
4. JENIS
BANDAR UDARA
Berdasarkan
statusnya, kegiatan bandara
dapat
dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
·
Bandar Udara Umum, merupakan bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan
umum;
·
Bandar Udara Khusus, merupakan bandar udara
yang digunakan untuk melayani kepentingan
sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
5.
DESKRIPSI FASILITAS UTAMA
Fasilitas
utama yang dimiliki oleh bandara adalah fasilitas sisi udara, fasilitas sisi
darat,
fasilitas
navigasi penerbangan, fasilitas alat bantu pendaratan visual, dan fasilitas
komunikasi
penerbangan.
6.
DESKRIPSI FASILITAS PENUNJANG
Pada
umumnya, bandar udara memiliki
fasilitas
penunjang seperti dibawah ini.
·
penyediaan
hanggar pesawat udara;
·
perbengkelan
pesawat udara;
·
pergudangan;
·
fasilitas
boga pesawat udara;
·
fasilitas
pelayanan teknis penanganan pesawat udara
·
fasilitas
pelayanan penumpang dan bagasi;
·
fasilitas
penanganan kargo;
·
fasilitas
penunjang lainnya.
7.
FASILITAS UMUM
·
Penyediaan Air Bersih dan Jaringannya:
·
Penyediaan Listrik dan Jaringannya:
·
Jaringan Telekomunikasi:
·
Sistem Penyediaan Bahan Bakar Pesawat:
·
Jalan akses dan fasilitas transportasi umum:
·
Fasilitas parkir:
·
Fasilitas penginapan/hotel (jika ada);
·
Fasilitas penyediaan toko dan restoran(jika
ada);
8.
KAWASAN KESELAMATAN
OPERASI
PENERBANGAN (KKOP) Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
(KKOP)
adalah tanah dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan
untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
9.
BATAS-BATAS KAWASAN KEBISINGAN
Kawasan
kebisingan adalah kawasan tertentu disekitar bandar udara yang terpengaruh
gelombang
suara mesin pesawat udara dan yang dapat mengganggu lingkungan. Fungsi kawasan
kebisingan bandar udara adalah untuk mengendalikan pemanfaatan tanah dan ruang
udara disekitar bandar udara yang terkena dampak kebisingan akibat
pengoperasian
bandar udara.
10.
KERJA LINGKUNGAN BANDAR UDARA (DLKR)
Daerah
lingkungan kerja bandar udara adalah wilayah daratan dan/atau perairan yang
dipergunakan
secara langsung untuk kegiatan bandar udara.
11.
SISTEM TANGGAP DARURAT/ PK PPK (PERTOLONGAN KECELAKAAN PESAWAT DAN PEMADAM
KEBAKARAN)
Dalam
dokumen AMDAL atau UKL-UPL kegiatan bandar udara harus terdapat penjelasan tentang
adanya unit pertolongan kecelakaan penerbangan di dalam kawasan Bandar Udara
Komponen lingkungan bandara
1.
KOMPONEN TATA LINGKUNGAN
A.Kebijakan
Tata Ruang
B.Penggunaan
Lahan
C.Kegiatan
lain di Sekitar
2.
KOMPONEN FISIK
A. Fisiografi
B.Iklim
C.Kualitas
Udara dan Kebisingan Kualitas udara termasuk getaran dan kebisingan
D. Kualitas
Air dan Kuantitas Air Kualitas dan kuantitas air
E. Geologi
3.
KOMPONEN BIOLOGI
A.Flora
B.Fauna
4.
KOMPONEN SOSIAL,EKONOMI, DAN BUDAYA
Meliputi
tingkat pendapatan masyarakat lokal, jenis mata pencaharian dan demografi
penduduk
(jumlah dan komposisi penduduk), kesehatan masyarakat, nilai dan norma
budaya
masyarakat lokal. Adanya keluhan masyarakat kaitannya dengan kebisingan
(presepsi
negatif masyarakat).
Potensi dampak lingkungan
1.
PERUBAHAN FUNGSI DAN TATA GUNA LAHAN
Pembangunan
bandar udara akan mengubah tata guna lahan, perhatikan pula kaitan tata guna
lahan dengan KKOP
2.
PENURUNAN KUALITAS UDARA
Partikulat
Termasuk peningkatan debu akibat kegiatan konstruksi dan peningkatan emisi HC,
CO, SOx dan getaran dari sumber bergerak yaitu pesawat dan lalu lintas darat.
3.
PENINGKATAN KEBISINGAN
Kebisingan
pada kegiatan bandar udara terutama berasal dari kegiatan tahap konstruksi dan
tahap operasional bandar udara serta kebisingan akibat kegiatan lalu
lintas
darat di sekitar bandar udara.
4.
PENURUNAN KUALITAS AIR
Kegiatan
bandar udara akan berpotensi menimbulkan dampak penurunan kualitas air
pada badan
air setempat terutama dari discharge air limbah domestik dan non domestik
(seperti dari pencucian pesawat atau kegiatan bongkar muat bahan bakar pesawat)
dari kegiatan operasional bandarapada badan air penerima.
5.
PENINGKATAN AIR LARIAN (RUN OFF) DAN POTENSI GENANGAN
Kegiatan
pembukaan lahan, pemotongan dan pengurugan tanah pada tahap konstruksi
akan
mengakibatkan perubahan struktur dan sifat tanah, misalnya permukaan tanah
menjadi
terbuka, agregat tanah hancur dan menjadikan tanah peka terhadap erosi.
6.GANGGUAN
TERHADAP FLORA DAN FAUNA ENDEMIK
Kegiatan
Bandar Udara akan memberikan dampak yang sangat penting terhadap flora
dan fauna
setempat termasuk gangguan terhadap wilayah makan (feeding ground)
burung
dan lain-lain.
7.PENINGKATAN
KEPADATAN LALU LINTAS
Kegiatan
Bandar Udara dengan sendirinya akan meningkatkan kepadatan lalu lintas namun
intensitas kepadatan akan sangat bergantung kepada jenis bandar udara yang
akan
dibangun
8.
PERUBAHAN MATAPENCAHARIAN DAN PENDAPATAN PENDUDUK
Keberadaan
bandar udara akan memberikan dampak cukup signifikan pada mata
pencaharian
dan pendapatan penduduk termasuk peluang kerja dan usaha, spekulasi
harga
lahan terutama pada tahap pra konstruksi.
9.PENINGKATAN
KESEMPATAN KERJA DAN BERUSAHA
Kegiatan
konstruksi dan operasi akan mengakibatkan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha
bagi penduduk di sekitar kawasan bandar udara.
10.
TIMBULNYA KERESAHAN DAN PERSEPSI NEGATIF MASYARAKAT
Timbulnya
persepsi negatif masyarakat karena adanya pembebasan lahan, peningkatan
kebisingan, penurunan kualitas udara, perubahan struktur sosial ekonomi dan budaya
masyarakat akibat pembangunan bandar udara.
Penutup
panduan ini
adalah alat bantu penilaian dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang bersifat
umum dan
cukup fleksibel terhadap kemungkinan perubahan terhadap hal-hal yang perlu
diperhatikan akibat perbedaan kondisi di lapangan. Kegiatan pembangunan bandar
udara memiliki beberapa aspek yang sangat tergantung pada kondisi setempat,
sehingga diharapkan penilai dapat memperhatikan pula kondisi lokal dalam
melakukan penilaian. Semoga buku panduan ini dapat memberikan manfaat untuk
terwujudnya pembangunan yang berwawasan lingkungan, khususnya pada pembangunan
bandar udara.
nah begitulah proses dan segala sesuatu yang akan di rencanakan dalam pembuatan bandara dari segi lingkungan. sekian dari saya mohon maaf atas kesalahan dan kekurangan pada postingan saya kali ini.