pada postingan kali ini saya akan membahas tentang pengertian etika profesi dan organisasi yang menaungi para profesional dalam dunia pekerjaan dan berorganisasi.berikut penjelasan singkat dari saya yang dikutip dari berbagai sumber.
PENGERTIAN ETIKA PROFESI
1. Pengertian ETIKA
Etika
(Yunani Kuno:
"ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah
sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab. St. John of Damascus (abad ke-7
Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical
philosophy).
Etika
dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat
spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara
lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.
Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya
dilakukan oleh manusia.
Secara
metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan
sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu.
Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi
berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika
memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan
buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika
terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika
normatif(studi penentuan nilai etika),
dan etika
terapan (studi penggunaan nilai-nilai
etika).
2. Pengertian PROFESI
Profesi adalah kata
serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam
bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinjusendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinjusendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
3. Pengertian ETIKA PROFESI
- Pengertian Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi
Lubis, 1994:6-7 ) merupakan suatu sikap hidup berupa keadilan untuk dapat
memberikan pelayanan yang professional terhadap masyarakat dengan penuh
ketertiban serta keahlian ialah sebagai pelayanan didalam rangka melaksanakan
suatu tugas yang berupakan kewajiban terhadap masyarakat.
- Pengertian Kode etik profesi adalah suatu sistem norma,
nilai serta aturan professsional tertulis yang dengan secara tegas menyatakan
apa yang benar serta baik, dan juga apa yang tidak benar serta tidak baik bagi
professional. Kode etik tersebut menyatakan perbuatan apa yang benar / salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan serta juga apa yang harus dihindari.
- Tujuan kode etik adalah supaya dapat professional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau juga customernya.
Dengan adanya kode etik tersebut akan dapat melindungi perbuatan yang tidak
professional.
PENGERTIAN
PROFESIONALISME
Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga
profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional,
dst. Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk
meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.“Profesionalisme” adalah sebutan
yang mengacu kepada sikap mental dalam
bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk
senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Profesionalisme berasal dan
kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan
memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Agar lebih
memahami profesinalisme, berikut pendapat para ahli:
·
Menurut (Longman, 1987)
profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang
professional
·
Menurut Wignjosoebroto, 1999
profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya
kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang
tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima
panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan
pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di
tengah gelapnya kehidupan
·
Menurut Kiki Syahnarki
Profesionalisme merupakan “roh” yang menggerakkan, mendorong, mendinamisasi dan
membentengi TNO dari tendensi penyimpangan serta penyalahgunaannya baik secara
internal maupun eksternal
·
Menurut Pamudji, 1985
Profesionalisme memiliki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang
– orang yang memiliki kemampuan tertentu pula
·
Menurut Korten & Alfonso, 1981
Yang dimaksud dengan profesionalisme adalah kecocokan (fitness) antara
kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic-competence) dengan
kebutuhan tugas (ask – requirement)
· Menurut Ahmad Bahar Profesionalisme
merupakan usaha suatu kelompok masyarakat untuk memperoleh pengawasan atas
sumber daya yang berhubungan dengan suatu bidang pekerjaan
· Menurut Ahman Sutardi & Endang Buduasih
Profesionalisme adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi
apa-apa yang telah diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan pihak-pihak
lain, sehingga tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang terkait
Jadi
dapat disimpulkan Profesionalisme adalah pemahaman seorang profesional dalam menjalankan profesinya.
ORGANISASI PROFESI DAN KODE
ETIK PROFESI
§ Organisasi Profesi
Organisasi profesi merupakan
organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka
sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial
yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Pada dasarnya organisasi profesi
memiliki 5 fungsi pokok dalam kerangka peningkatan profesionalisme sebuah profesi,
yaitu:
- Mengatur keanggotaan organisasi
- Membantu anggota untuk dapat
terus memperbaharui pengetahuan sesuai perkembangan teknologi
- Menentukan standarisasi
pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya
- Membuat kebijakan etika profesi
yang harus diikuti oleh semua anggota
- Memberi sangsi bagi anggota
yang melanggar etika profesi
§ Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah
lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam
masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh kelompok itu.
Ada tiga hal pokok yang merupakan
fungsi dari kode etik profesi:
- Kode etik profesi memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi
mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh
dilakukan.
- Kode etik profesi merupakan
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada
masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan
kerja (kalangan sosial).
- Kode etik profesi mencegah
campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para
pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
A. PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII)
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) adalah organisasi
yang berdiri sejak Tahun 1952 didirikan oleh Bapak Ir. Djuanda Kartawidjaja dan
Bapak Ir. Rooseno Soeryohadikoesoemo di Bandung, merupakan organisasi
profesi tertua kedua di Indonesia setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dalam sejarahnya PII telah banyak menelurkan cendekiawan-cendekiawan dan
profesional-profesional yang memegang peranan penting di tanah air kita dalam
beberapa dekade ini. PII di dalam menjalankan proses kaderisasi insinyur
melalui continuous development program (CPD)yang isi
programnya selain berisikan pengetahuan keinsinyuran (sains dan teknologi) juga
menitikberatkan pada pengenalan dan pemantapan pembahasan mengenai ‘etika
profesi Insinyur’. Sarjana Teknik diharapkan setelah menjadi
Anggota PII diwajibkan memegang teguh etika profesi keinsinyuran yang
dituliskan dalam Kode Etik Insinyur Indonesia, Catur Karsa Sapta Dharma
Insinyur Indonesia*.
Catur karsa adalah 4 prinsip dasar yang wajib
dimiliki oleh Insinyur Indonesia antara lain:
(1) mengutamakan keluhuran budi,
(2) menggunakan pengetahuan dan kemampuannya
untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia,
(3) bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan
masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya dan
(4) meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran. Saya membaca 4 prinsip
dasar ini menyimpulkan Insinyur Indonesia dituntut menjadi insan yang
memiliki integritas (budi pekerti luhur) dan semata-mata bekerja mendahulukan kepentingan
masyarakat dan umat manusia dari kepentingan pribadi dengan senantiasa
mengembangkan kompetensi dan keahlianengineeringnya.
Sapta Dharma adalah 7 tuntunan sikap dan perilaku
Insinyur yang merupakan pengejawantahan dari catur karsa tadi antara lain:
(1) mengutamakan keselamatan, kesehatan dan
kesejahteraan masyarakat,
(2) bekerja sesuai dengan kompetensinya,
(3) hanya menyatakan pendapat yang dapat
dipertanggungjawabkan,
(4) menghindari pertentangan kepentingan dalam
tanggung jawab tugasnya,
(5) membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing,
(6) memegang teguh kehormatan dan martabat profesi dan
(7)
mengembangkan kemampuan profesional.
Apabila kita baca lagi lebih seksama, sapta
dharma substansinya adalah sama dan seiring dengan catur karsa, bahwa
Insinyur Indonesia dituntut untuk memegang teguh etika dan integritas di
dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di mana pun dia bekerja sehingga
dia bisa tetap mempertahankan reputasi profesinya dari waktu ke waktu. Substansi
utama kode etik Insinyur menurut saya tidak lain adalah etika dan integritas.
Apa pun yang Insinyur lakukan entah itu dalam rangka pengembangan kompetensi
keinsinyuran atau pun dalam rangka membangun hasil karya keinsinyuran
tetap saja selalu mengacu pada prinsip etika dan integritas
.
·
WARNA
Warna dasar diambil
orange, yaitu suatu warna yang diperoleh dari warna merah dan kuning, sehingga
efeknya adalah lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut dari kuning. Orange
terletak di daerah setengah terang, sedangkan putih terletak di daerah terang
sekali, sehingga kombinasi orange dengan putih pada lingkaran luar menghasilkan
warna yang kontras tetapi tetapi tetap lembut.
Untuk memberikan
kontras kepada kedua kombinasi itu, maka warna hitam dimunculkan, sehingga
secara keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang harmonis. Dilihat dari
pemaknaan warna, maka putih berarti suci atau keluhuran budi. Kombinasi warna
tersebut melambangkan dinamika PII dengan keluhuran budi dan penuh kepercayaan
dalam berkarya
.
·
FILOSOFI
Ditinjau secara
keseluruhan, maka kombinasi bentuk dan warna di atas mencapai keseimbangan yang
harmonis, dan merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang seimbang, yang
senantiasa dapat diletakkan di atas latar belakang dengan warna apapun tanpa
mengurangi nilai dan artinya. Tafsiran secara lebih luas, bahwa PII berdiri
teguh di atas kaki sendiri, berbakti untuk kemajuan bangsa Indonesia melalui
ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak terpengaruh oleh sesuatu aliran politik,
dan memberi kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat
B. ORGANISASI PROFESI SERTA PII DI REGIONAL DAN GLOBAL
ORGANISASI PROFESI
REGIONAL
1. Ikatan Sarjana Teknik
Manajemen Industri (ISTMI) merupakan organisasi profesi dari disiplin ilmu
Teknik Industri (TI) dan Manajemen Industri (MI) di Indonesia yang didirikan di
akarta pada tanggal 22 November 1986. Kelahiran organisasi ini didasari atas
pertimbangan bahwa profesi TI dan MI telah diterima dikalangan yang sangat luas
sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun sebelumnya. Keberadaan organisasi ini
telah menembus batas-batas konvensional keteknikan atau keindustrian.
2. Persatuan Insinyur
Indonesia (PII) adalah organisasi profesi yang didirikan di kota Bandung pada
tanggal 23 Mei 1953 untuk menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di
seluruh Indonesia.
3. Asosiasi Tenaga Teknik
Indonesia (ASTTI) merupakan suatu asosiasi dimana setiap anggota ASTTI wajib
selalu bersikap bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang
ahli pelaksana jasa konstruksi.
ORGANISASI PROFESI
GLOBAL
1. ACM (Association for Computing Machinery)
Organisasi ini adalah serikat ilmiah
dan pendidikan computer yang didirikan pada tahun 1947. Anggotanya
pernah sebanyak 78 ribu yang terdiri dari para professional dan para pelajar
yang tertarik dengan teknologi computer. Kantor pusatnya ada di kota New York
Amerika Serikat. Secara umum ACM mensponsori konferensi yang bertujuan untuk
memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. ACM pernah mensponsori pertandingan catur
antara Garry Kasparov dan computer IBM Deep Blue.
2. IEEE(Institute of Electrical and Electronics Engineers)
Merupakan organisasi internasional yang anggotanya adalah para insinyur
dengan tujuan untuk mengembangkan teknologi. Peran dari organisasi ini adalah
mengembangkan standar-standar dan ikut serta dalam usaha mempercepat
teknologi-teknologi baru dalam aspek dalam bidang industry dan engineering yang
meliputi telekomunikasi, jaringan computer, kerlistrikan, antariksa dan
elektronika.
IEEE di Indonesia dikenal dengan IEEE Indonesia Section yang berada pada
IEEE Region 10(Asia Pasifik). IEEE
Indonesia Section memiliki beberapa chapter, diantaranya:
- Communication Society Chapter
- Circuits and Systems Society Chapter
- Engineering in Medicine and Biology Chapter
- Join Chapter of Education Society
- Electron Devices Society
- Power Electronics Society
- Signal Processing Society.
- Joint Chapter MTT/AP-S
3. South East Asia Regional Computer Confideration(SEARCC)
Merupakan himpunan professional IT di Asia Tenggara. Dibentuk pada bulan
februari tahun 1978 di Negara Singapure, oleh enam ikatan computer dari Negara
Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapore dan Thailand. SEARCC
mengadakan konferensi dua kali dalam setahun di tiap anggotanya secara
bergilir. Salah satu kegiatannya adalah SRIG-PS(Special Regional Interest Group
on Profesional Standardisation) yang merumuskan standarisasi pekerjaan di dalam
dunia Teknologi Informasi.
SRIG-PS dibentuk karena dibutuhkannya standart professional di bidang
IT, khususnya ketika SDM di wilayah ini memiliki potensi yang cukup dalam
mengembangkan IT secara global.
C. SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
Sanksi yang biasa di berikan ialah berupa :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu
dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya
adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga
berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika
ketahuan teman sejawat melanggar kode etik.
Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud
dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya
sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol
terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak
berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam
anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan
teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu
solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan
demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang
sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbanganpertimbangan
lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan
kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi
merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan
dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas
dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya
norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode
etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan
tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan
apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh
seorang professional
REFRENSI
Fauzi, Haris. 2009. Organisasi Profesi Keguruan.
Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Hadi Lubis, Satria (2011). Etika
Profesi, Tanggerang Selatan.
Dwiyanto, Agus, 2011, Mengembalikan
Kepercayaan Publik Melalui Reformasi Birokrasi, Jakarta: PT. Gramedia
Pustaka Utama.
Kurniawan, Agung, 2005, Transformasi
Pelayanan Publik, Yogyakarta: Pembaruan.
Siagian, Sondang P., 2009, Administrasi
Pembangunan, Jakarta: Bumi Aksara.
Yuwono, Ismantoro Dwi, 2011, Memahami Berbagai
Etika Profesi & Pekerjaan,Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Terimakasih kakak atas penjelasan materinya mempermudah dalam pelajaran .perkenalkan nama saya Egi Fernandi nim 1511500057 dari kampus ISB Atmaluhur
BalasHapus