Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang wawasan nusantara dan geopolitik Indonesia.
PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Secara umum,
wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan ideologi nasionalnya yang dilandasi oleh Pancasila
dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat
dan bermanfaat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijakannya dalam mencapai
tujuan nasional.
Wawasan nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi ditaati dan dipelihara oleh setiap komponen pembentuka bangsa atau golongan. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
Wawasan nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi ditaati dan dipelihara oleh setiap komponen pembentuka bangsa atau golongan. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
Menurut Prof. Dr. Wan
Usman, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepuluan dengan semua aspek
kehidupan yang bervariasi.
Sedangkan berdasarkan Kel. Kerja Lembaga Pertahanan Nasional tahun 1999, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang bervariasi dan memiliki nilai bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk memperoleh tujuan nasional.
Berdasarkan TAP MPR tahun 1993 dan tahun 1998 tentang Garis Besar Haluan Negara, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesai terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menggapai tujuan nasional.
Pada
dasarnya Wawasan Nusantara mengandung empat makna, yaitu sebagai berikut :
·
Wawasan Nusantara meliputi perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik. Kebulatan wilayah
nasional beserta kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang
hidup, dan kesatuan seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama
bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku dan
berbicara menggunakan berbagai bahasa daerah. Meyakini berbagai agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, merupakan satu kesatuan bangsa yang
bulat dalam arti yang seluas-luasnya. Bangsa Indonesia harus merasa satu
kesatuan, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai
satu tekad dalam rnencapai cita-cita bangsa. Pancasila sebagai
satu-satunya ideologi bangsa dan Negara yang senantiasa membimbing dan
rnengarahkan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya. Seluruh kepulauan
nusantara merupakan kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang
mengabdi kepada kepentingan nasional.
·
Wawasan Nusantara meliputi
perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi. Kekayaan
wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik
bersama. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh
daerah, tanpa meninggikan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam
pengembangan kehidupan ekonominya. Kehidupan perekonomian di seluruh
wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai
usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
·
Wawasan Nusantara meliputi
perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial
budaya. Masyarakat Indonesia memiliki kehidupan yang serasi dengan tingkat
kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan
yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa. Budaya Indonesia pada
hakikamya adalah satu. Keanekaragaman budaya yang ada harus menggambarkan
kekayaan budaya bangsa. Hal inilah yang menjadi modal dan landasan pengembangan
budaya bangsa seluruhnya dengan sikap tidak menolak nilai budaya lain yang
tidak bertentangan dengan budaya bangsa.
·
Wawasan Nusantara meliputi
perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan
keamanan. Segala ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada
hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara. Setiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk membela negara dan
bangsa. Dengan konsep Wawasan Nusantara secara geografis, kepulauan Indonesia
merupakan satu kesatuan yang utuh dengan melihat kesatuan politik, ekonomi,
sosial budaya, dan Hankam.
Latar Belakang Filosofis
Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia
yang bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai berikut (S. Sumarsono,
2005) :
- Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
- Latar belakang
pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
- Latar belakang
pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
- Latar belakang
pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Latar belakang pemikiran
filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan
Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari
pengembangan wawasan itu.
- Sila 1
(Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan
yang menghormati kebebasan beragama
- Sila 2
(Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan
wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
- Sila 3
(Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
- Sila 4
(Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan
yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
- Sila 5
(Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat
Indonesia.
Latar belakang pemikiran aspek
kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar
pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif geografis Indonesia
menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan
keputusan politik. Adapun kondiri obyektif geografi Indonesia telah mengalami
perkembangan sebagai berikut.
- Saat RI
merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalamTerritoriale
Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut
wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari
masing-masing pantai pulau Indonesia.
- Dengan aturan
itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan.
- Laut menjadi
pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan.
- Indonesia
kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi:
”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa
segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau
yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya
adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia,
dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional
berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai
di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar
tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara
Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur
dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada
pulau-pulau negara Indonesia….”.
- Jadi,
pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang
utuh, kesatuan yang bulat dan utuh.
- Indonesia
kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia
yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu.
- Maka
Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim).
- Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale
Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia
adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No
4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya
terdiri dari laut/perairan).
- Pada 1982, Konferensi
PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara
Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda).
- Asas Negara
Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation
Convention on the Law af the Sea).
- Dampak dari
UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi
Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
- Indonesia
kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31
Desember 1985).
- Sejak 16
November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi
hukum positif sejak 16 November 1994.
- Perjuangan
selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk
GSO (Geo Stationery Orbit).
- Jadi wilayah
Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74).
- Wilayah
territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut.
- Wilayah ZEE
(Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut.
- Wilayah ke
dalam perut bumi sedalam 40.000 km.
- Wilayah udara
nasional Indonesia setinggi 110 km.
- Batas antariksa Indonesia.
- Tinggi = 33.761 km.
- Tebal GSO (Geo
Stationery Orbit) = 350 km.
- Lebar GSO (Geo
Stationery Orbit) = 150 km.
Latar belakang pemikiran aspek
sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman budaya Indonesia menjadi
bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara Indonesia.
Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia
mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke.
Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai
35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang
banyak.
Latar belakang pemikiran aspek
kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah perkembangan Indonesia sebagai
bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
- 20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
- 28 Okotber
1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
- 17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia
Fungsi Wawasan Nusantara
Fungsi wawasan nusantara adalah
sebagai motivasi, dorongan, pedoman, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
tindakan, keputusan, kebijaksanaan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wilayah Nusantara
merupakan gugusan dan pulau-pulau besar dan kecil yang membentang di antara
garis khatulistiwa merupakan satu negara kepulauan terbesar di dunia. Potensi
yang meliputi lebih dari 200 suku bangsa, juga
salah satu negara terkaya sumber alam dan budayanya. Dengan memperhatikan
pengertian Wawasan Nusantara tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya
Wawasan Nusantara mengandung empat makna, yaitu sebagai berikut.
- Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan politik.
- Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan ekonomi.
- Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan sosial budaya.
- Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan pertahanan dan keamanan.
Landasan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia di
lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara umum,
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan , keputusan, dan perbuatan baik bagi
penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara umum, Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme
yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia, yang telah lebih
mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang per orangan,
kelompok, golongan, suku bangsa/daerah. Sebagai negara kepulauan dengan
masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan
sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang
strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak
pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam
satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.
Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh
interaksidan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau
internasional). Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip – prinsip
dasar sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam memperjuangkan
kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita serta tujuan nasionalnya. Salah
satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah
nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya inilah
bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju
mayarakat yang adil, makmur dan sentosa.
Wawasan Nusantara juga merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan
yang ada di Indonesia. Sebagai kita ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri
dari beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang
mudah. Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang sudah melahirkan konsep
Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai
pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari
stratifiskasinya sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara.
Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada
hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan
kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan,
dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan
dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan.
2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi
pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya
ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan
nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan
dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan
dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai
konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya
mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi
berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat
mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya
tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara,
yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret
1973.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Unsur-unsur yang berkaitan atas terbentuknya Wawasan Nusantara sebagai
berikut:
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat
serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya.
Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai
kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
2. Isi (Content)
Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa
politik, ekonomi, social, dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal,
pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan
perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua
persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
3. Tata laku (conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
• Tata laku batiniah yaitu
mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
• Tata laku lahiriah yaitu
tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian
bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan
cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Hakekat Wawasan Nusantara
Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam
pengertian adalah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga Negara dan aparat
Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang di hasilkan
oleh lembaga Negara. Demikian juga produk yang dihasilkan Hakikat Wawasan
Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut
berarti bahwa setiap warga bangsa oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan
demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan
lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.
Asas Wawasan Nusantara.
Asas Wawasan Nusantara
adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi,
ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya
komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap
kesepakatan atau komitmen bersama.
Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa
dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
• Kepentingan yang sama.
• Keadilan.
• Kejujuran.
• Solidaritas.
• Kerjasama.
• Kesetiaan.
Arah Pandang Wawasan Nusantara.
Arah pandang wawasan nusantara meliputi :
• Arah Pandang Ke Dalam. Bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan
segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah dan aspek sosial.
Arah pandang ke dalam mengandung arti, bangsa Indonesia harus peka dan
berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab
timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
• Arah Pandang Ke Luar. Bertujuan menjamin kepentingan nasional dalam
pergaulan dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta
mengembangkan suatu kerjasama dan saling menghormati.
Arah pandang keluar mengandung arti, bangsa Indonesia dalam semua aspek
kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional
dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Implementasi wawasan nusantara
Pengertian Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap
menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional
Menurut Prof. Dr. Wan Usman bahwa pengertian wawasan nusantara adalah
cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara
kepuluan dengan semua aspek kehidupan yang bervariasi.
Pengertian wawasan nusantara berdasarkan Kel. Kerja Lembaga Pertahanan
Nasional tahun 1999, bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang bervariasi dan memiliki
nilai bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk memperoleh tujuan nasional.
Berdasarkan TAP MPR tahun 1993 dan tahun 1998 tentang Garis Besar Haluan
Negara, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesai terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam pelaksanaan penyelenggaraan
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menggapai tujuan nasional.
Tantangan Dalam Implementasi Wawasan Nasional
1. Pemberdayaan Masyarakat
John
naisbit dalam bukunya “Global Paradox” menyatakan negara harus dapat
memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk
aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat
dilaksanankan oleh negara-negara maju dengan buttom-up planning, sedang untuk
negara berkembang dengan top-down planning karena adanya keterbatasan kualitas
sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
Kondisi nasional (pembangunan) yang tidak merata
mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas.
Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
Kondisi tersebut menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan social di masyarakat,
apabila kondisi ini berlarut-larut masyarakat di daerah tertinggal akan berubah
pola piker, pola sikap dan pola tindak, mengingat masyarakat sudah tidak
berdaya dalam aspek kehidupannya. Hal ini merupakan ancaman bagi tetap tegak
dan utuhnya NKRI. Dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat maka diperlukan
prioritas utama pembangunan daerah tertinggal, agar masyarakat dapat berperan
dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan diseluruh aspek kehidupan, yang di
dalam pelaksanaannya diatur dengan UU RI No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan
daerah.
2. Dunia Tanpa Batas
a. Perkembangan IPTEK
Perkembangan global saat ini sangat maju dan pesat, didukung dengan
perkembangan IPTEK yang sangat modern khususnya di bidang teknologi informasi,
komunikasi dan transformasi seakan dunia sudah menyatu menjadi kampong sedunia
, dunia menjadi transparan tanpa mengenal batas negara, sehingga dunia menjadi
tanpa batas.
Kondisi yang demikian membawa
dampak kehidupan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
yang dapt mempengaruhi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak seluruh
masyarakat Indonesia di dalam aspek kehidupannya. Keterbatasan kualitas SDM
Indonesia di bidang IPTEK merupakan tantangan serius menghadapi gempuran
global, mengingat penguasaan IPTEK merupakan nilai tambah untuk berdaya saing
di percaturan global.
b. Kenichi Omahe dalam bukunya “Borderless Word” dan “The End of Nation
State” menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas
wilayah negara dalam arti geografi da politik relative masih tetap, namun
kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang
berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual. Untuk
dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan
pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan
masyarakat. Perkembangn iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan
dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan wawasan nusantara, mengingat
perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola
piker, pola sikap dan pola tindak di dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Era Baru Kapitalisme
- a. Sloan
dan Zureker
Dalam bukunya yang berjudul “dictionary Of economics”, menyebutkan
tentang kapitalisme adalah system ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta
atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian
dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang
dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba
guna diri sendiri. Di era baru kapitalisme bahwa system ekonomi untuk
mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas – aktivitas secara luas dan
mencakup semua aspek kehidupan masyarakat, sehingga di dalam system ekonomi
diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
- b. Lester
thurow
Dalam bukunya yang berjudul “The Future Of Capitalism”, ditegaskan
antara lain bahwa untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat
strategi baru yaitu keseimbangan antara paham individu dan paham sosialis.
Dikaitkan dengan era baru kapitalisme tidak terlepas dari globalisasi, maka
negara-negara kapitalis yaitu negara-negara maju dalam rangka mempertahankan
eksistensinya di bidang ekonomi menekankan negara-negara berkembang dengan isu
global yang mencakup demokratisasi, HAM dan lingkungan hidup.
Strategi baru yang ditegaskan oleh Thurow pada dasarnya telah tertuang
dalam falsafah bangsa Indonesia yaitu pancasila yang mengamanatkan keharmonisan
kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang antara individu, masyarakat,
bangsa, manusia dan dalam semesta serta penciptanya.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Sosial
Wawasan nusantara dalam bidang sosial budaya merupakan wawasan nusatara
yang mengamati atau mempelajari segala sesuatu mengenai masyarakat atau
kepentingan umum yang menggunakan pola pikir dengan mengandung cinta, rasa, dan
karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat
memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya setiap generasi yang lahir
dari suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi norma-norma budaya dari
generasi sebelumnya. Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional
sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara
segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki
semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya, akan
menciptakan sikap yang mengakui, menerima dan juga menghormati segala
bentuk perbedaan atau keBhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia
Sang Pencipta agar tercipta juga suasana yang aman dan nyaman di negara
Indonesia ini.
Cara menujukkan bahwa kita berwawasan nusatara sosial budaya :
- Tidak
menghilangkan budaya indonesia, walaupun banyaknya budaya luar yang masuk
ke indonesia.
- Bangga akan
hasil karya bangsa indonesia, contoh : batik, dll
- Melindungi
budaya indonesia, agar tidak di peroleh negara lain.
Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang
berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia,
serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan
nasional maupun daerah.
KESIMPULAN
Pada pembahasan kali ini tentang wawasan nusantara adalah suatu pengetahuan
tentang nusantara atau Indonesia. Sebagai rakyat indonesia kita harus tau tentang
latar belakang yang ada di dalam pembahasan wawasan nusantara ini dari
pancasila sampai letak geografis nusantara itu sendiri. Dan dalam kehidupan
sendiri kita harus bisa mengimplimentasikan seperti selalu bangga menjadi
bangsa indonesia dan tidak membeda-bedakan antara orang yang satu dengan
lainnya karena kita 1 bangsa dan 1 tanah air indonesia, menjaga warisan leluhur
seperti budaya yang tak terhitung banyaknya di negara kita. Oleh karena itu
sendiri saja tidak cukup jadi diperlukan semua lapisan masyarakat untuk
melestarikannya. Namun pada zaman modern banyak sekali tantangan yang membuat
sebagian dari kita susah untuk mengimplementasikannya seperti teknologi yang
semakin canggih dan kehidupan masyarakat yang mulai bersifat individualis
karena kesibukan dan tuntutan hidup yang kian berat.
sumber refrensi:
terima kasih.