BANGSA DAN NEGARA SERTA
HAK DAN KEWAJIBAN
BANGSA
Bangsa adalah sekumpulan manusia
yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah
tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa. Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah
proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan
berbangsa di mana pun di seluruh dunia. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa
dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena
kebangsaan tetap aktual
hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa
2. Satu kesatuan daerah
3. Satu kesatuan ekonomi
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa
2. Satu kesatuan daerah
3. Satu kesatuan ekonomi
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau
wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur
ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di
dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain
pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara
bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Adapun beberapa fungsi-fungsi dari
suatu Negara ialah :
§ Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah
negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan
sosial kemasyarakatan.
§ Melaksanakan
ketertiban
Untuk menciptakan
suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan
ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
§
Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa
memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang
datang dari dalam maupun dari luar.
§
Menegakkan keadilan
Negara membentuk
lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala
bidang kehidupan.
Unsur-unsur
terbentuknya suatu Negara
Negara sebagai organisasi memiliki
status yang kokoh apabila didukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi
persyaratan mutlak berdirinya suatu negara. Apabila salah satu unsur tidak ada,
maka negara menjadi tidak ada. Unsur tersebut disebut unsur konstitutif.
Menurut Oppenheim dan Lauterpacht
unsur pokok tersebut adalah rakyat/masyarakat, wilayah/daerah (meliputi udara,
darat, dan perairan), dan pemerintah yang berdaulat. Selain unsur pokok tersebut,
masih terdapat unsur yang keempat yaitu pengakuan dari negara lain yang disebut
unsur deklaratif, sebagai pelengkap dalam pergaulan internasional. Hal ini di
akui dalam konvensi Montevideo 1933 yang menyatakan bahwa “ Negara sebagai
suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi
penduduk yang menetap, wilayah tertentu, suatu pemerintah, dan
kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain.
Unsur deklaratif adalah sifat yang
ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari
negara lain baik secara de facto maupun de jure serta masuknya negara dalam
organisasi dunia seperti PBB.
a) Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam
di dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara. Rakyat suatu negara
dikelompokkan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan
warga negara. Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk menimbulkan
perbedaan hak dan kewajiban tertentu. Hanya yang berstatus penduduk yang dapat
melakukan pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya.
b) Wilayah
Pembatasan wilayah suatu negara sangat
penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara
dalam suatu bentuk. Seperti hal-hal berikut:
c)
Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan
syarat berdirinya suatu negara. Tanpa adanya pemerintah yang berdaulat tidak
mungkin ada suatu negara meskipun unsur yang lainnya ada. Pemerintah yang
berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD
1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Hak dan Kewajiban sebagai warga Negara
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan
karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka
berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka
tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
a)
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b)
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c)
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
d)
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e)
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f)
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau nkri dari serangan musuh.
g)
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:
a)
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b)
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c)
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d)
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum
yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e)
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
KESIMPULAN
Seperti yang telah
saya posting sebelumnya bangsa merupakan kesatuan dari sekumpulan manusia yang
menjadi 1 bangsa walau bangsa kita ini
terdiri dari beragam kesatuan tetapi tetap 1 tujuan ini sesuai dengan semboyan
Bhineka Tunggal Ika. Karena suatu bangsa memiliki manusia yang cukup banyak
maka mereka perlu memuliki sebuah negara, dan negara itu sendiri mempunyai
beberapa syarat untuk di akui dunia seperti rakyat, wilayah dan pemerintahan
yang berdaulat. Setelah poin-poin itu di dapat barulah negara itu dapat di
katakan negara yang berdaulat namun tidak lupa juga untuk menjadi suatu
kedaulatan kenyamanan dari masyarakatnya juga harus di perhatikan seperti, hak
yang dapat mereka junjung namun negara juga harus memberi kewajiban yang harus
dilaksanakan warga negaranya.
SUMBER REFRENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar