Power Drill

Minggu, 03 April 2016

PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA

BANGSA DAN NEGARA SERTA HAK DAN KEWAJIBAN

BANGSA

Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan            nasib dan      sejarah sehingga menimbulkan persatuan      dalam suatu  komunitas     masyarakat membentuk kesadaran berbangsa. Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut
           :
1.
         Satu   kesatuan       bahasa
2.
         Satu   kesatuan       daerah
3.
         Satu   kesatuan       ekonomi
4.         Satu   Kesatuan      hubungan    ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.

NEGARA

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
  • Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
 Adapun beberapa fungsi-fungsi dari suatu Negara ialah :
§  Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
§  Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
§  Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
§  Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Unsur-unsur terbentuknya suatu Negara
Negara sebagai organisasi memiliki status yang kokoh apabila didukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu negara. Apabila salah satu unsur tidak ada, maka negara menjadi tidak ada. Unsur tersebut disebut unsur konstitutif.
 Menurut Oppenheim dan Lauterpacht unsur pokok tersebut adalah rakyat/masyarakat, wilayah/daerah (meliputi udara, darat, dan perairan), dan pemerintah yang berdaulat. Selain unsur pokok tersebut, masih terdapat unsur yang keempat yaitu pengakuan dari negara lain yang disebut unsur deklaratif, sebagai pelengkap dalam pergaulan internasional. Hal ini di akui dalam konvensi Montevideo 1933 yang menyatakan bahwa “ Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi penduduk yang menetap, wilayah tertentu, suatu pemerintah, dan kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain.
 Unsur deklaratif adalah sifat yang ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de facto maupun de jure serta masuknya negara dalam organisasi dunia seperti PBB.
a)      Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara. Rakyat suatu negara dikelompokkan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban tertentu. Hanya yang berstatus penduduk yang dapat melakukan pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya. 
b)      Wilayah
Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan  suatu negara dalam suatu bentuk. Seperti hal-hal berikut:
c)      Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat berdirinya suatu negara. Tanpa adanya pemerintah yang berdaulat tidak mungkin ada suatu negara meskipun unsur yang lainnya ada. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut:

Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Hak dan Kewajiban sebagai warga Negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
a)        Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b)        Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c)        Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d)       Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e)        Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f)         Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
g)        Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:
a)        Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b)        Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c)        Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d)       Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e)        Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.



KESIMPULAN


Seperti yang telah saya posting sebelumnya bangsa merupakan kesatuan dari sekumpulan manusia yang menjadi 1 bangsa walau  bangsa kita ini terdiri dari beragam kesatuan tetapi tetap 1 tujuan ini sesuai dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Karena suatu bangsa memiliki manusia yang cukup banyak maka mereka perlu memuliki sebuah negara, dan negara itu sendiri mempunyai beberapa syarat untuk di akui dunia seperti rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat. Setelah poin-poin itu di dapat barulah negara itu dapat di katakan negara yang berdaulat namun tidak lupa juga untuk menjadi suatu kedaulatan kenyamanan dari masyarakatnya juga harus di perhatikan seperti, hak yang dapat mereka junjung namun negara juga harus memberi kewajiban yang harus dilaksanakan warga negaranya.

SUMBER REFRENSI:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar