PROSEDUR
DAN REGULASI
Peraturan
adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam
rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama. Regulasi adalah “mengendalikan
perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh
otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti
melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan
pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku
misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
UU NO. 19 TENTANG HAK
CIPTA
UU NO. 19 berisi tentang landasan hukum yang melindungi
dan memberi peraturan terhadap hak cipta, isi UU NO, 19 sebagai berikut.
a.
bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki
keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan
sastra dengan pengembangan pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak
Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b.
bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai
konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada
umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih
lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c.
bahwa perkembangan di bidang perdagangan,
industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan
peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap
memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d.
bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam
melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk
menetapkan Undang undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang undang Nomor
6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang undang
Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang undang Nomor 12 Tahun
1997;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang
undang tentang Hak Cipta;
|
Mengingat:
|
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C
ayat (1), dan Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2.
Undang undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization(Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
|
1.
Ketentuan Hukum
Pada
dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta
karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang
berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).
2.
Lingkup Hak Cipta
Lingkup
Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
a. Ciptaan yang
dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau
musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
b. Ciptaan yang tidak ada
Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan
perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan
pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenis lainnya.
3.
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan
hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya
tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian
yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak
ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Pasal 12 ayat 1 :
(1) Dalam Undang-undang
ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni
dan sastra, yang mencakup :
a.
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b.
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
c.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
d.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
e.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan. Arsitektur, peta,
seni batik.
f.
Fotografi dan Sinematografi.
g.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil
pengalih wujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak
mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut Pasal 1 ayat 8,
Yaitu :
Program
komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan
dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dan Pasal 2 ayat 2, Yaitu
:
Pencipta
dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software)
memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
4.
Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan
mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18.
Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila
sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas
untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial,
misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan
penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah
“kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi
atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan
untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk
pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip
harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya
nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu,
seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat
salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
5.
Prosedur Pendaftaran HAKI
Sesuai
yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak
cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen
HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun
melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU
19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak
cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. “Daftar Umum
Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan
dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai
pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.
ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESAIN
PROSEDUR
PENDIRIAN BISNIS
Dalam
melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat
bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan
usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung
pada keperluan para pendirinya.
Dalam
mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk
melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah
Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang
tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
*
Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
*
Merupakan kumpulan modal/saham,
*
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
*
Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
*
Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
*
Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
*
Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur
Pendirian PT secara umum sbb.:
1.
Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :* kuasa pengurusan hanya bisa kepada
Notaris
* dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
* dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
2.
Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3.
Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan
sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara
Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4.
Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
5.
Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan
usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat
penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
6.
Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk
memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu
sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus
diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
7.
Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
KONTRAK
KERJA
Kontrak
kerja merupakan standar umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah
semestinya dimiliki setiap perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai
perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi
ini merupakan bukti ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi
kewajiban dan hak masing-masing pihak.
Karena
begitu pentingnya isi surat kontrak kerja tersebut, maka pastikan Anda membaca
dengan sangat seksama dan teliti setiap kalimat yang tertera di atas surat
kontrak yang akan anda tanda tangani. Kesempatan untuk mengoreksi isi surat
tersebut akan hilang bila anda sudah menggoreskan tanda tangan diatasnya.
Berikut
ini beberapa hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
Pengangkatan
Dalam surat kontrak kerja harus tertulis dengan jelas jabatan yang akan Anda pangku. Perhatikan pula job deskripsi agar Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda tangani dan juga menghindari terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa beban pekerjaan terlalu berat.
Dalam surat kontrak kerja harus tertulis dengan jelas jabatan yang akan Anda pangku. Perhatikan pula job deskripsi agar Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda tangani dan juga menghindari terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa beban pekerjaan terlalu berat.
Informasi
Gaji
Pastikan
nominal gaji yang akan diterima tertera dengan jelas dalam surat perjanjian
kerja tersebut, agar Anda terhindar dari persoalan ketidaksesuaian jumlah
rupiah antara kontrak dengan kenyataan. Perhatikan pula keterangan tentang cara
perhitungan pembayaran gaji, waktu pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan
gaji.
Jadwal
kerja dan Lokasi Penempatan
Jadwal
kerja yang dimaksud meliputi jam kerja, lembur, waktu istirahat dan libur.
Informasi ini sangat penting sehingga Anda bisa memperhitungkan waktu serta
besarnya biaya transportasi yang akan dikeluarkan.
Pemutusan
Hubungan Kerja
Pada
bagian ini membahas berbagai kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan
mengalami pemutusan hubungan kerja atau dipecat. Jangan sampai hanya karena
kelalain kecil, posisi Anda di perusahaan terancam. Perhatikanlah segala
ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dengan cermat.
KONTRAK
BISNIS
Kontrak
Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi
yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis.
Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial.
Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih
pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian
kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian
kawin.
Kontrak
Bisnis dapat dibagi menjadi empat bagian apabila dilihat dari segi
pembuktian. Pertama adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan
dimana para pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas materai.
Kedua adalah Kontrak Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh notaries.
Ketiga adalah Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries.
Keempat adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaries dan
dituangkan dalam bentuk akta notaries.
Walaupun
ada emoat perbedaan dari segi pembuktian namun demikian hal tersebut tidak
mempengaruhi keabsahan isi dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan
dengan Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries,
ada beberapa Kontrak Bisnis yang oleh undang-undang harus dibuat dalam
bentuk akta notaries, misalnya perjanjian yang menyangkut pendirian
perseroan terbatas atau perjanjian jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak
Bisnis yang karena kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta notaris,
misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan
lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta
notaries karena memang dikehendaki secara demikian oleh para pihak.
Pengertian
Kontrak Bisnis Internasional
Kontrak
Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama
adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis
Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik
dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional. Unsur
internasional dapat berupa para pihaknya, substansi yang diatur dan
lain-lain. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak. Sebagai contoh
apabila dalam suatu kontrak bisnis para pihak yang mengikatkan diri adalah
warga negara atau badan hukum asing maka hal ini sudah dapat dikategorikan
sebagai Kontrak Bisnis Internasional. Contoh Kontrak Bisnis Internasional
adalah Perjanjian Pendirian Usaha Patungan (Joint Venture Agreement),
perjanjian Pinjam Meminjam (Loan Agreement) antara badan hokum Indonesia
dengan bank asing, Perjanjian Penjaminan Emisi (Underwriting Agreement)
antara Emiten Indonesia dengan Penjamin Emis Efek berbadan hokum asing dan
lain-lain.
SUMBER
: