selamat datang di blog sisigit kali ini saya ingin menjelaskan tentang warga negara dan negara
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur saya
panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga saya
dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Hak dan Kewajiban WNRI
berdasarkan UUD 1945”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang
pengertian hak, pengetian kewajiban, pengertian warga negara, asas
kewarganegaraan dan hak kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945.Akhirnya saya
sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis
berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya
pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah
ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif
sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada
tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
Jakarta, 16 oktober 2014
DAFTAR ISI
Kata Pengantar………………………………..……………………………………
Daftar Isi…………………………………………………………………………..
Bab I : A) Pendahuluan……………………………………………………………
B) Tujuan Penulisan……………………………………………………….
C) Rumusan
Masalah……………………………………………………...
D) Sistematika Penulisan………………………………………………….
Bab II : Pembahasan
A) Pengertian Hak, Kewajiban dan
Warga Negara…..……………...........
1) Pengertian Hak
…………..…………...…………………...………
2) Pengertian Kewajiban
…………..…....…………………...………
3) Pengertian Warga
Negara..…………...…………………...………
B) Asas Kewarganegaraan………………………..………………………
C) Hak dan Kewajiban WNRI
berdasarkan UUD 1945...….
D) contoh masalah dan solusi……………………………
Bab III : Penutup
A) Kesimpulan…………………………………………………………....
B) Saran………………………………………………………………….
Referensi…………………………………………………………………………
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Ada sebagian masyarakat yang
merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak
membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan
pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya
dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat
penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak
mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal
semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada
mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga
datang?
Selain mereka yang merasa
hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang
benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka
tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau
membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang,
mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak
dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak
rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali
fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang
pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau
mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya
telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
B. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan Makalah
ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang Hak
dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
2. Untuk memberikan pengetahuan
kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945.
3. Untuk memenuhi tugas mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
C. RUMUSAN MASALAH
Adapun yang kami jelaskan di sini
rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian hak, kewajiban
dan warga negara?
2. Siapa saja yang bisa dikatakan
sebagai warga negara Indonesia?
3. Apa hak dan kewajiban warga
negara sebagai anggota masyarakat?
4. Pasal berapa pada UUD 1945
yang membahas tentang hak dan kewajiban WNRI?
D. SISTEMATIKA PENULISAN
Makalah ini disusun dengna
sistematika pembahasan yang meliputi: BAB I : PENDAHULUAN Menyajikan latar
belakang masalah, tujuan penulisan, rumusan masalah dan sistematika penulisan;
BAB II : PEMBAHASAN Membahas tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai
Anggota Masyarakat yang meliputi: Pengertian Hak, Pengertian Kewajiban,
Pengertian Warga Negara, Asas Kewarganegaraan, Hak dan Kewajiban WNRI
berdasarkan UUD 1945. BAB II : PENUTUP menyajikan kesimpulan dan saran.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT
A. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN
WARGA NEGARA
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya:
hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan
tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
B. ASAS KEWARGANEGARAAN
Adapun untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan
kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut
asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang
memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut
asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini
digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa
meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan
menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya
kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk
menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di
samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan
kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
- Hak Opsi : ialah hak untuk
memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
- Hak Reputasi, ialah hak untuk
menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang
menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai
kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari
pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:
Warga Negara Republik Indonesia
adalah:
a. Orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik
Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahirnya
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI,
dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya
hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun,
atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia
warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya
ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan
hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya
ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam
wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di
dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam
wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama
kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam
wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau
ibunya itu.
j. Orang yang memperoleh
kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan
Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a) Karena kelahiran;
b) Karena pengangkatan;
c) Karena dikabulkan permohonan;
d) Karena pewarganegaraan;
e) Karena atau sebagai akibat
dari perkawinan;
f) Karena turut ayah/ibunya;
g) Karena pernyataan.
Selanjutnya di dalam Penjelasan
Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.
Sudah selayaknya keturunan warga
negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a
yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan
dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun
(selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang
menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak
selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan
ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila
hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak
turut kewarganegaraan ayahnya.
Menjalankan ius soli supaya
orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.
C. HAK DAN KEWAJIBAN WNRI
BERDASARKAN UUD 1945
• Menurut pasal 26 ayat (2) UUD
1945,
Penduduk adalah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
• Bukan Penduduk, adalah
orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa
• Istilah Kewarganegaraan
(citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan
warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1)
Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri
dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi
di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia
:
- Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati
hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara
dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 31 UUD 1945.
D. Contoh Masalah dan solusi.
Kasus Syiah di Sampang Madura,Negara Mengabaikan Prinsip Hak
Asasi ManusiaOleh: Supriadi PurbaKekerasan yang berulang di
Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, menunjukkan negara gagal
melindungi warganya sendiri. Akibat pemahaman tidak utuh, agama mudah
dimanipulasi untuk berbagai kepentingan.Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan
Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia Benny Susetyo Pr
menilai, kekerasan berlatar agama yang terus berulang terjadi akibat agama
tidak dipahami secara utuh dalam konteks sosial politik dan budaya zaman. Agama
selalu dikaitkan dengan kebenaran absolut. Akibatnya, agama mudah dimanipulasi
kepentingan politik jangka pendek. Di Sampang, konflik awalnya bisa disebabkan
faktor pribadi dan masalah ekonomi serta politik lokal. Namun, akibat tafsir
agama tunggal dan negara yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi gagal
berperan, kondisi semakin buruk (Kompas.com Selasa,
28 Agustus 2012).
Apa yang terjadi di Sampang Madura terhadap kaum Syiah adalah
bukti negara kembali mengabaikan prinsip hak asasi manusia (HAM). Hal ini
terlihat ketika ada yang menjadi korban yang meninggal jiwa, luka-luka serta
rumah warga dibakar oleh sekelompok masyarakat. Pertikaian komunal di Sampang
Madura adalah bentuk bagaimana sekelompok mayoritas melakukan tindakan di luar
nalar kemanusiaan, hanya karena faktor satu kelompok masyarakat tidak
berkeyakinan layaknya mereka.
Diperkuat dengan bukan kali pertama perisitiwa serupa terjadi,
beberapa bulan yang lalu peristiwa pembakaran rumah terhadap kaum Syiah juga
terjadi. Hal inilah menjadi sebuah tanda tanya besar bagi Pemerintah terkhusus
kepada pihak berwenang dalam hal ini kepolisian yang seharusnya memberikan
perlindungan terhadap warga masyarakat. Tetapi seiring dengan adanya korban
jiwa dan korban luka menunjukkan bahwa ada terjadi pembiaran yang sistematis.
Pembiaran yang sangat diluar prosedural, dimana peran kepolisian tidak optimal
bukan karena tidak tahu, tetapi sepertinya karena faktor kesengajaan.
Jadi kalaupun banyak kabar yang beredar seputar kasus di Sampang
Madura, hal yang harus disorot adalah kaitan telah terjadi Intoleransi dan
pelanggaran hak asasi manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Karena kasus
ini meninggalkan bekas yang dalam bagi korban yang kesemuanya adalah kaum
Syiah, kecuali tadi banyak kelompok masyarakat didalamnya, mungkin alasan
beberapa pihak yang mengatakan bahwa kasus Sampang disebabkan oleh persoalan
asmara atau keluarga atau lainnya.
Masyarakat juga harus memahami dan melihat benar bahwa peristiwa
ini telah membuat masyarakat Syiah Sampang Madura, mengungsi dan kehilangan
tempat tinggal. Bahkan perhatian pemerintah yang datangpun sepertinya akibat
terjebak dengan sudah terlalu besar peristiwa itu, andai masih peristiwanya
seperti beberapa bulan yang lalu maka pemerintah tidak akan ambilpusing
terutama pemerintah pusat yakni Presiden SBY.
Bahkan respons Presiden SBY yang menyatakan bahwa intelijen
lemah melakukan deteksi, hanya untuk menyelamatkan citra dirinya di mata
internasional, bukan pembelaan terhadap korban penyerangan, kata Hendardi
melalui siaran pers di Jakarta, Selasa. Menurut dia, cara seperti itu adalah
lalim karena semata-mata demi dirinya sendiri yang tidak mau kehilangan muka.
Respon reaktif bukan untuk memperbaiki kinerja menjamin kebebasan warga, tapi
hanya untuk merawat paras dirinya.
Bahasa pura-pura SBY tersebut menunjukkan akibat peristiwa
penyerangan sekaligus bentrokan tersebut telah menjerat namanya sebagai kepala
negara yang tidak becus mengurus persoalan seperti Intoleransi di Indonesia.
Presiden SBY sudah membaca bahwa reaksi lembaga dan elemen lain serta
Internasionala akan mengarah kepadanya, maka dia membentuk sebuah kekawatiran
yang tidak seperti biasanya ketika terjadi peristiwa yang serupa.
Untuk kemudian mengacu pada pengembalian hak-hak masyarakat
sipil dalam hal ini kaum Syiah maka presiden ditantang untuk bertindak tegas.
Tidak memberikan kekawatiran terhadap masyarakat, lakukan pengamanan terhadap
masyarakat dan libatkan semua elemen yang berweweanag untuk mempercepat
rekonsiliasi. Pemerintah harus menjamin peristiwa ini tidak berkepanjangan,
tindak tegas pelaku dibelakangnya. Kalau itu harus melibatkan pemerintah daerah
sekalipun, kenapa tidak mereka semua ditindak sesuai Hukum yang berlaku.
Ketegasan inilah sekarang yang ditunggu oleh masyarakat
khususnya masyarakat korban yang sedang berada di pengungsian dan tempat-tempat
perlindungan lainnya. Persoalan Syiah Sampang Madura sekarang bukan lagi hanya
persoalan masyarakat Jawa Timur tetapi sudah menjadi persoalan berbangsa dan
bernegara dan bahkan sudah masukke ranah Internasional. Bahkan lembaga bukan
Pemerintah diantaranya beberapa elemen di Indonesia akan melaporkan peristiwa
ini ke Dewan HAM PBB, sehingga pada sidang Universal Periodic Review (UPR)
September bulan depan, Indonesia pasti akan dicecar kembali. Bersiap-siaplah
Pemerintah untuk memberikan jawaban dan keterangan atas setiap kasus
intoleransi dan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.
solusi dari masalah tersebut:
Kenapa kasus Intoleransi di Indonesia semakin tinggi dari tahun
ke tahun?, jawabannya tidak lain karena negara mengabaikan prinsip hak asasi
manusia dan persoalan intoleransi bagi negara adalah persoalan biasa (wajar).
Hal ini terlihat dari respon Presiden SBY yang sangat minim kaitan dengan
persoalan intoleransi di Indonesia. SBY hanya gemar melakukan politik
kata-kata yang berujung pada pencitraan. Artinya dalam kasus intoleransi negara
kalah dan tidak mampu memberikan perlindungan bagi warga negaranya, apalagi di
tambah desakan luar negeri dalam Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, menunjukkan
betapa lemahnya Negara.
Jikalau negara kalah dan tidak berani menindak para pelaku
dibalik semua kasus tercedarinya kebebasan beragama dan berkeyakinan, kepada
siapa lagi masyarakat mengadu?.
Sudah saatnya negara bertindak benar, memberikan jawaban
masyarakat yang belum terjawab hingga hari ini. Kepastian hukum yang tidak ada
menunjukkan betapa lemahnya negara, kalah dengan sekelompok orang yang
merupakan segelintir dari jumlah masyarakat. Presiden dan jajaranya juga asik
dengan bahasa-bahasa lumrah dan sepertinya biasa saja melihat keadaan yang
terjadi sementara ada warga negaranya hingga hari ini tidak mendapat jaminan
menjalankan ibadah dan kepercayaannya.
Pemerintah lembek terhadap ormas-ormas tertentu, dalam kasus
Gereja di Aceh, Riau, Bekasi. Pemerintah lebih mendengarkan suara ormas-ormas dibanding
melihat kebenaran yang ada.
Memberikan perlindungan bagi setiap warga negaranya adalah
tanggung jawab negara, jangan kemudian akibat pembiaran yang dilakukan
negara, terjadi konflik yang berujung pada jatuhnya nilai-nilai
kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia, Biarlah hal itu hanya terjadi pada masa
lalu, hari ini seharusnya kita sudah memasuki dunia baru tanpa diskriminasi,
tanpa intoleransi serta hidup damai dan tenteram antar sesama.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah
didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara
seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan
hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara
yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili)
dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut
asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut
asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai
anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga
negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga
negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal
yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga
terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai
anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga
negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga
negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
B. SARAN
Dengan ditulisnya makalah yang
menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat
ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya
kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak
yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya,
jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita
menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini
akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
REFERENSI
Drs. H.M. Arifin Noor. ISD (Ilmu
Sosial Dasar) Untuk UIN, STAIN, PTAIS Semua Fakultas dan Jurusan Komponen MKU.
Pustaka Setia: Bandung 2007.
Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan
Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan
Tinggi. Penerbit Paradigma:
Yogyakarta 2007.
NPM : 2D414322
kelas : 1 IC 12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar