PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang setiap warga negara memiliki hak
yang setara dalam pengambilan keputusan yang menentukan hidup mereka. Demokrasi
juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau
rakatlah yang mempunya kedaulatan tertinggi. Demokrasi mengisinkan warga
negaranya untuk berpartisipasi baik secara langsung atau dengan perwakilan
dalam perumusan, pengembangan, dan juga pembuatan hukum.
Demokrasi berasal dari bahasa yunani dari kata Demokratia yang berarti
"kekuasaan rakyat". Demokratia terdiri dari dua kata yaitu demos yang
berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Demokrasi
mencakup kondisi sosial, ekonomi dan budaya yang memungkin dalam terjadinya
praktik kebebasan politik baik secara bebas dan setara.
Pengertian Demokrasi Menurut
Definisi Para Ahli
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli - Selain pengertian umum demokrasi
diatas, terdapat juga beberapa pendapat para ahli yang mendefinisikan
pengertian demokrasi.
Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut :
·
Abraham Lincoln: Menurutnya, pengertian demokrasi adalah
sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat.
·
Charles Costello:
Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan
politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi
dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara
·
Hans Kelsen: Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah
pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara
ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala
kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan
negara.
Macam-Macam Demokrasi - Demokrasi banyak
dipakai suatu negara dengan banyak macam-macamnya. Jadi, mengenai macam-macam
demokrasi dapat dikelompokkan dalam beberapa pembagian antara lain sebagai
berikut..
a. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
a. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
- Demokrasi Langsung (Direct Democracy): Pengertian demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung
dalam melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan terhadap suatu negara.
Demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan
umum dan menyampaikan kehendaknya.
- Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy): Pengertian demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang tidak secara
langsung melibatkan seluruh rakyat suatu negara dalam pengambilan
keputusan. Demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang
telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya. Sehingga
dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung
dengan menajd perantara seluruh rakyat.
b. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Fokus
Perhatiannya
- Demokrasi Formal: Pengertian
demokrasi formal adalah demokrasi yang berfokus dari bidang politik tanpa
mengurangi kesenjangan ekonomi
- Demokrasi Material: Pengertian
demokrasi material adalah demokrasi yang berfokus di bidang ekonomi tanpa
mengurangi kesenjangan politik.
- Demokrasi Gabungan: Pengertian
demokrasi gabungan adalah demokrasi yang berfokus sama besar baik di
bidang politik dan ekonomi.
c. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Prinsip
Ideologi
- Demokrasi Liberal: Pengertian
demokrasi liberal adalah demokrasi yang didasarkan dari hak individu suatu
warga negara. Demokrasi liberal dimana setiap individu dapat mendominasi
dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak akan banyak ikut campur dalam
kehidupan masyarakat dimana pemerintah memiliki kekuasaan terbatas.
- Demokrasi Komunis: Pengertian
demokrasi komunis adalah demokrasi yang berdasarkan dari hak pemerintah di
negaranya dimana pemerintah mendominasi atau kekuasaan tertinggi dipegang
oleh penguasa atau pemerintah.
- Demokrasi Pancasila: Pengertian demokrasi pancasila adalah demokrasi yang didasarkan dari
ideologi Indonesia, yaitu Pancasila berdasrkan dari tata sosial dan budaya
bangsa Indonesia.
Ciri-Ciri Demokrasi
Ciri-Ciri Pemerintahan Demokrasi - Ciri-ciri demokrasi digambarkan dalam suatu
pemerintah didasarkan atas sistem demokrasi adalah sebagai berikut :
- Pemerintah
berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
- Ciri Kontitusional,
yaitu mengenai kepentingan, kehendak ataupun kekuasaan rakyat yang
dituliskan di konstitusi dan undang-undang negara.
- Ciri Perwakilan,
yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan dari beberapa
orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
- Ciri Pemilihan
umum, Yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak
dalam pemerintahan
- Ciri Kepertaian,
yaitu partai menjadi sebuah sarana atau media sebagai bagian pelaksanaan
sistem demokrasi
- Ciri kekuasaan,
yaitu terdapat pembagian dan juga pemisahan kekuasaan
- Ciri Tanggung
Jawab, yaitu dengan adanya tanggung jawab baik pihak yang telah terpilih
dapat ikut dalam pelaksanaan suatu sistem demokrasi
Ciri-Ciri Demokrasi - Menurut Bingham Powl, Jir, ciri-ciri demokrasi
adalah sebagai berikut...
- Legitimasi
pemerintah, didasarkan dari keputusan pemerintah yang mewakili keinginan
rakyat, artinya apapun yang dilakukan pemerintah baik patuh pada aturan
hukum didasarkan untuk menenkankan bahwa apa yang dilakukan oleh
pemerintah merupakan kehendak rakyat
- Pengaturan yang
mengorganisasikan musyawarah mufakat atau perundingan untuk memperoleh
legitimasi dengan melalui pemilihan umum yang kompetitif.
- Pemilihan secara
rahasia dan tanpa adanya paksaan
- Terdapat hak-hak
dasar misalnya kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, kebebasan
berorganisasi dan kebebasan pers.
Prinsip Demokrasi
Prinsip-Prinsip Demokrasi - Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya
negara demokrasi telah terakomodosi dalam konstitusi NKRI (Negara Kesatuan
Republik Indonesia). Prinsip-rinsip demokrasi jika ditinjau dari pendapat
Almadudi yang dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurut
Almadudui, prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut...
- Kedaulatan rakyat
- Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
- Kekuasaan mayoritas
- Hak-hak minoritas
- Jaminan hak asasi manusia
- Pemilihan yang
bebas, adil dan jujur
- Persamaan di depan hukum
- Proses hukum yang wajar
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional
- Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
- Nilai-nilai
toleransi, pramatisme, kerja sama, dan mufakat
Prinsip-Prinsip Demokrasi Secara Umum - Selain prinsip demokrasi menurut pendapat para
ahli, terdapat beberapa prinsip umum demokrasi antara lain sebagai
berikut...
- Keterlibatan warga
Negara mengenai pembuatan keputusan politik
- Persamaan diatnara warga Negara,
- Setiap warga negara
memiliki kesamanaa dan kesetaraan dalam praktik politik
- Kebebasan diakui
dan diterima oleh warga Negara
Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi
Kelebihan/Keuntungan Demokrasi
- Pemegang kekuasaan
dipilih menurut suara dan keinginan rakyat
- Mencegah adanya monopoli kekuasaan
- Kesetaraan hak
membuat setiap masyarakat dapat ikut serta dalam sistem politik
Kekurangan/Kelemahan
Demokrasi
- Kepercayaan rakyat
dapat dengan mudah digoyangkan melalui pengaruh-pengaruh misalnya
media
- Kesetaraan hak
dianggap tidak wajar karena menurut para ahli, setiap orang memiliki
pengetahuan politik yang tidak sama
- Konsentrasi
pemerintah yang sedang menjabat akan memudar disaat dekatnya pemilihan
umum berikutnya
Nilai-Nilai Demokrasi
Nilai-Nilai Demokrasi - Demokrasi memiliki nilai-nilai antara lain
sebagai berikut...
Menjamin
tegaknya keadilan
- Menekan adanya
penggunaan kebebasan seminimal mungkin
- Adanya pergantian kepemimpinan dengan teratur
- Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga
- Menjamin
terselenggaranya perubahan yang terjadi di masyarakat dengan damai atau
tampa adanya gejolak
- Mengakui dan
menganggap wajar adanya perbedaan atau keanekaragaman.
Pemahaman Tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup
kelompok yang ada di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat
diartikan merupakan pola hidup berkelompok didalam organisasi Negara, sesuai
dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan niai-nilai
falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan
sila-sila pancasila. Ini berari bahwa :
- Demokrasi atau
pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem
pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan
hidup bangsa Indonesia (Pancasila)
- Demokrasi
Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila
menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
- Demokrasi Indonesia
yang dituntun oleh nilai-nilai pancasila adalah konsekuensi dari komitmen
pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang
pemerintahan atau politik.
- Pelaksanaan
demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan
nilai-nilai falsafah pancasila.
- Pelaksanaan
demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan pancasila melaui poitik
pemerintahan.
Berdasarkan pengertian tentang Demokrasi Indonesia, kita dapat menyimpulkan bahwa Demokrasi Indonesia adalah penting dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah popular. Sementara itu, belum ada ketentuan pendapat para ahli mengenai rumusan pengertian atau definisi Demokrasi Indonesia yang definitive.
Mekanisme Demokrasi Indonesia pada dasranya adalah
keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh
nilai-nilai falsafah Pancasila dan yang berlangsung menurut hukum yang
berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak. Hukum yang tertinggi ini selanjutnya dijabarkan
secara formal menjadi hukum dasar tertulis yang disebut UUD atau konstitusi.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara
kesatuan/uni, united states republic of Indonesia. Penyelenggara kekuasaan
adalah rakyat yang membagi kekuatan menjadi enam, yaitu :
- Kekuasaan tertinggi
diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang
disebut Lembaga Konstitutif.
- Dewan Pewakilan
Rakyat (DPR) sebagai pembuatan Undang-undang disebut Lembaga Legislatif.
- Presiden sebagai
penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
- Dewan Pertimbangan
Agung (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintah disebut
Lembaga Konsultatif.
- Mahkamah
Agung (MA) sebagai Lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut
Lembaga Yudikatif.
- Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Lembaga yang mengaudit keuangan Negara
disebut Lembaga Auditatif.
Sistem demokrasi ini sebenarnya telah memberi gambaran tentang adanya tujuan
yang ingin di capai oleh negara melalui hak-hak individual sesuai dengan
asasinya dalam koridor manajemen nasional. Dalam sistem otonomi daerah di
Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggaraan pemerintah didasarkan atas
luasnya wilayah dan asas kewilayahan, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat
dan pusat merupakan pusatnya daerah. Daerah terbagi dalam daerah besar dan
daerah kecil. Pemerintahan di daerah besar disebut pemerintahan daerah tingkat
1 yang sekaligus berperan sebagai perwakilan pemerintah pusat yang berada di
daerah tingakt II sekaligus sebagai perwakilan pusat di daerah kecil yang
disebut kabupaten atau kota. Titik berat otonomi berada di daerah tingkat II,
kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN
BELA NEGARA
Ø Definisi PPBN.
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
adalah
pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila
sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal
bela negara.
Ø Definisi Bela Negara.
Bela Negara
adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi
negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar
maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta
nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Berbagai
akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat
merupakan implementasi riil bela negara.
Situasi NKRI
terbagi dalam periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965
disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran
mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang
tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954.
Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa
(OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965
sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam
periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR
dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.
20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998
sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman
globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta
didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai
bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Ø Wawasan Nusantara
Yang dimaksud
dengan wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungan sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi
negara serta sejarah yang dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara merupakan
perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam
kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan.
Ø Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam
menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam
negeri dalam bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan
identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan
perjuangan nasionalnya.
Ø Tujuan PPBN
Yang dimaksud
dengan tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad,
sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna
meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang
membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa,
keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD
1945.
Ø Sasaran PPBN
Sasaran
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara
Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan
kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1) Cinta tanah air
Yaitu mengenal
mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air
Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan
dari manapun.
2) Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu
selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga,
pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu
mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan
golongan.
3) Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar
bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan
menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara
Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4) Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin
akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan
negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5) Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela
mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk
kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi
kepentingan bangsa dan negara.
6) Memiliki kemampuan awal bela negara
a)
Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin,
ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku,
percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam
menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik
(jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan
jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
KESIMPULAN
Demokrasi merupakan
salah satu bentuk pemerintahan dan demokrasi telah di anut indonesia sejak era
reformasi. Demokrasi merupakan bahasa serapan dari bahasa latin yang berarti
pemerintahan rakyat. Maka dari itu negara yang menganut sistem ini harus bisa
menyerap aspirasi yang di sampaikan oleh warganya untuk berbenah diri untuk
kehidupan bernegara yang lebih baik lagi.selain dari pada itu program
pemerintah yaitu bela negara juga merupakan program yang wajib di ikuti oleh
warga negara untuk menanamkan rasa cinta tahah air dan dapat menghargai
jasa-jasa para pahlawan yang merebut kemerdekaan walau nyawa taruhanya. Program
bela negara itu sendiri telah di susun sesuai Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 , yang menyebutkan warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dan program ini gratis
tanpa di pungut biaya karena sudah dapat anggaran dari APBN setiap tahunnya.
SUMBER REFRENSI :
LEMHANAS, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi tahun 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar