Power Drill

Minggu, 03 April 2016

Hak Asasi Manusia


PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA

A. Pengertian Hak Asasi Manusia

1. Pengertian Hak
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.

2. Pengertian Hak Asasi Manusia
 Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itudilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagaimanusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

B. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia

            Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa.
3. Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan.
4. Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
7. Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini secara benar.
            Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan : Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efiktif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of Organization ( UNO ) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali. Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai berikut:

Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.

Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.

Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.

Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.

Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.

Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Pasal 11
Ayat 1
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
Ayat 2
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan.

Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.

Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.

Pasal 13
Ayat 1
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
Ayat 2
Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.

Pasal 14
Ayat 1
Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
Ayat 2
Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 15
Ayat 1
Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.

          Ayat 2
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.

Pasal 16
         Ayat 1
Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
         Ayat 2
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
        Ayat 3
Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
Ayat 1
Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
          Ayat 2
Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
        Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.


         Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).

Pasal 20
Ayat 1
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
Ayat 2
Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.

Pasal 21
Ayat 1
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
Ayat 2
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
Ayat 3
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan
dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional,dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.

Pasal 23
Ayat 1
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
Ayat 2
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat 3
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
Ayat 4
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.

Pasal 25
Ayat 1
Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
Ayat 2
Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26
Ayat 1
Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
Ayat 2
Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
Ayat 3
Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Pasal 27
Ayat 1
Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.

Ayat 2
Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.

Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Pasal 29
Ayat 1
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
Ayat 2
Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Ayat 3
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 30
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini.

            Masing-masing Individu dan semua orang yang beragama akan sependapat dengan ketiga puluh pasal Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut. Namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu negara, status manusia individual akan menjadi status warga negara. Pemberian hak sebagai warga negara ini diatur dalam mekanisme kenegaraan. Sebagai warga negara, masing-masing individu tidak hanya memperoleh hak tetapi juga kewajiban.

Pengertian Pelanggaran HAM
DalamUndang-Undang No.39 tahun 1999 Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hokum ,mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.Yang sekarang telah menjadi UU No.26/2000 tentang pengadilan HAM yang berbunyi pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku . Mastricht Guidelines3 telah menjadi dasar utama bagi identifikasi pelanggaran HAM.

Macam pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM dapat dikelompokan menjadi 2 macam yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.Kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan termasuk dalam pelanggaran HAM yang berat.
Kejahat genosida itu sendiri berdasarkan UU No.26/2000 tentang pengadilan HAM adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggaran (asas-asas) ketentuan pokok hokum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secarapaksa atau bentuk- bentuk kekerasan seksual lain yang setara , penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentuatau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan,etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.

Subjek yang dapat menjadi pelanggar HAM
Menurut Mastricht Guidelines3 pelanggaran HAM terjadi lewat acts of commission (tindakan untuk melakukan),oleh pihak Negara atau pihak lain yang tidak diatur secara memadai oleh Negara atau lewat acts of discommission(tindakan untuk tidak melakukan tindakan apapun) oleh Negara .
Pelanggaran HAM oleh pihak Negara dapat dilihat dalam hal kegagalan nya untuk memenuhi tiga jenis kewajiban yang berbeda,yakni:
- Kegagalan dalam kewajiban untuk menghormati,seperti pembunuhan diluar hukum.
- Kegagalan dalam kewajiban untuk melindungi, seperti kegagalan untuk mencegah terjadinya penyerangan etnis tertentu.
- Kegagalan dalam kewajiban untuk memenuhi, seperti kegagalan dalam memberikan layanan pendidikan dan kesehatan yang memadai.
Sedangkan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh satuan bukan pemerintahandiantaranya pembunuhan oleh tentara, pemberontakan dan serangan bersenjata oleh salah satu pihak melawan pihak lain.
Menurut UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM juga disebutkan bahwa pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur Negara. Oleh karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.

Contoh Pelanggaran Ham di Indonesia dan Internasional
Contoh-contoh pelanggaran HAM yang lain dan pernah terjadi di Indonesia antara lain:
1.Rezim Soeharo di masa Orde Baru
Negara kita memiliki sejarah gelap dalam pelanggaran HAM di masa Orde Baru . Selama 32 tahun dibawah rezim pemerintahan Alm.mantan Presiden Soeharto telah terjadi ratusan bahkan ribuan pelanggaran HAM di Indonesia. Para aktivis politik, pemimpin oposisi, jurnalis dan tokoh-tokoh yang menghambat kelanggengan pemerintahan Alm.Soeharto telah mengalami serangkaian pelanggaran HAM seperi pemberontakan, penyiksaan, penculikan bahkan pembantaian. Sesudah lengsernya Alm.Soeharto pada bulan Mei 1998 banyak orang berharap bahwa Indonesia akan memasuki era liberalisasi dimana prinsip-prinsip dasar HAM seperti kebebasan pendapat akan dihargai. Namun realita yang terjadi didalam masyarakat Indonesia sampai sekarang tidaklah sesuai dengan harapan. Meskipun Soeharto tidak lagi berkuasa banyak institusi-institusi yang ia ciptakan dan asuh masih bertahan. Mereka telah mengakar secara sistematis dan baik dalam budaya politik maupun hukum sehingga praktek pelanggaran HAM di Indonesia terus berlanjut. Budaya impunitas yang meluas dikalangan aparat militer dan kepolisian merupakan salah satu sebab dari adanya praktek pelanggaran HAM di Indonesia saat ini.

2.Kontroversi G30S/PKI
Perkara seputar peristiwa G30S bagi KKR bakal menjadi kasus kontroversial. Dilema bisa muncul dengan terlibatnya KKR untuk memangani kasus pembersihan para aktivis PKI. Peneliti LIPI Asvi Marwan Adam melihat, kalau pembantaian sebelum 1 Oktober 1965 yang memakan banyak korban dari pihak Islam, karena pelakunya sama-sama sipil, lebih mudah rekonsiliasi begitu Soeharto pada 1 Oktober 1965 berhasil menguasai keadaan, sore harinya keluar pengumuman Peperalda Jaya yang melarang semua surat kabar terbit kecuali Angkatan Bersenjata (AB) dan Berita Yudha. Dengan begitu, seluruh informasi dikuasai tentara. Berita yang terbit oleh kedua koran itu kemudian direkayasa untuk mengkambinghitamkan PKI sebagai dalang G30S yang didukung Gerwani sebagai simbol kebejatan moral. Informasi itu kemudian diserap oleh koran-koran lain yang baru boleh terbit 6 Oktober 1965.Percobaan kudeta 1 Oktober, kemudian diikuti pembantaian massal di Indonesia. Banyak sumber yang memberitakan perihal jumlah korban pembantaian pada 1965/1966 itu tidak mudah diketahui secara persis. Peran media militer, koran AB dan Berita Yudha, juga sangat krusial. Media inilah yang semula menyebarkan berita sadis tentang Gerwani yang menyilet kemaluan para Jenderal. Padahal, menurut Cribb, berdasarkan visum, seperti diungkap Ben Anderson (1987) para jenazah itu hanya mengalami luka tembak dan memar terkena popor senjata atau terbentur dinding tembok sumur. Berita tentang kekejaman Gerwani itu memicu kemarahan massa.Karena itu, Asvi mengingatkan bahwa peristiwa pembunuhan massal pada 1965/66 perlu dipisahkan antara konflik antar masyarakat dengan kejahatan yang dilakukan oleh negara. Pertikaian antar masyarakat, meski memakan banyak korban bisa diselesaikan. Sebuah sarasehan Generasi Muda Indonesia yang diselenggarakan di Univesitas Leuwen Belgia 23 September 2000 dengan tema ”Mawas Diri Peristiwa 1965: Sebuah Tinjauan Ulang Sejarah”, secara tegas menyimpulkan agar dalam memandang peristiwa G30S harus dibedakan antara peristiwa 1 Oktober dan sesudahnya, yaitu berupa pembantaian massal yang dikatakan tiada taranya dalam sejarah modern Indonesia, bahkan mungkin dunia, sampai hari ini. Peritiwa inilah, simpul pertemuan itu, merupakan kenyataan gamblang yang pernah disaksikan banyak orang dan masih menjadi memoar kolektif sebagian mereka yang masih hidup.
1. Pelanggaran Israel dan Palestina
Israel merupakan wilayah yang terbentuk dari perkumpulan orang-orang Yahudi yang mengungsi ke wilayah Palestina. Orang-orang yahudi diterima baik oleh banga Palestina, namun kemudian membentuk sebuah negara bernama Israel. Israel sedikit demi sekidt mulai memperluas wilayahnya dengan mengusir penduduk asli. Dengan bantuan Amerika Serikat, Israel kini dapat menguasai sebagian besar dari wilayah Palestina, sedangkan palestina kini hanya wilayah kecil yang terletak ditengah negara Israel. Israel selalu melakukan penyerangan langsung terhadap Palestina. Terdapat ribuan warga Palestina menjadi korban. Bahkan relawan yang membantu ikut menjadi korban. Palestina kini berjuang untuk mendapatkan pengakuan PBB sebagai suatu negara, namun diakuinya palestina tidak menghentingkan peperangan tersebut, sampai-sampai banyak hukum internasional yang dilanggaran oleh Israel. namun tidak ada ketegasan PBB.
2.  Kekejaman Rezim Adolf Hitler 

Adolf Hitler merupakan pimpinan partai NAZI yang memenangkan pemile Jerman. Hitler dianggap orang paling kejam di eranya. Terdapat banyak kasus pelanggaran HAM, sikap otoriternya membawa pada penangkapan dan pengasingan terhadap sejumlah musuh politik yang menentang kebijakannya, melakukan pembunuhan massal dan pengusiran bangsa Yahudi dari Jerman, pembantaian di Cekoslovakia dan Austria untuk menduduki negara tersebut. Adolf Hitler merupakan satu tokoh pemicu perang dunia ke II. Hitler ditemukan meninggal dunia dalam bungker bersama Istrinya karena bunuh diri.
5.Faktor yang menyebabkan kasus-kasus pelanggaran HAM dan solusisi meminimalisasikan pelanggaran HAM
Dari beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dapat ditemukan beberapa faktor yang menyebabkan kasus-kasus pelanggaran HAM diantaranya:
- Sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat
- Budaya impunitas yang berkembang di kalangan aparat hukum dan kepolisian
- Budaya security approach yang dilakukan pemerintah
- Pelayanan public yang tidak baik
Solusi-solusi untuk meminimalisasikan bentuk pelanggaraan HAM adalah:
Mengadakan reformasidalam tubuh aparat hukum dasn peradilan
Mengeluarkan UU yang mempunyai kekuatan hukum untuk menindak praktik pelanggaran HAM seperti itu
Mengadakan sosialisasi kepada massyarakat dan institusi-institusi peradilan tentang pengidentifikasian bentuk pelanggaran HAM
Membentuk lembaga untuk mengurus perlindungan saksi dan korban yang terpisah dari aparat hukum 

Kesimpulan

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku .
Pelanggaran HAM dapat dikelompokan menjadi 2 macam yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh pihak Negara dan bukan Negara. Contoh Pelanggaran Ham di Indonesia rezim Soeharto yang berkuasa 32 tahun,Kasus G30S/PKI yang masih menjadi polemik sampai sekarang, perebutan kekuasaan lahan palestina oleh israel, dan juga pembantaian manusia yang berbeda paham oleh Adolf Hitler dan pasukan NAZI nya. Danmasih banyak yang lainnya. Tapi HAM sendiri tidak boleh menjadi suatu senjata seseorang untuk lepas dari hukuman seperti yang sering terjadi di negara kita.

SUMBER REFRENSI : 
Budiyanto.2006.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:erlangga

Hartati,Sri.2008.Kewarganegaraan.Sukoharjo:Media Wiguna


            Yusgiantoro, Dr. Ir. Poernomo. Pendidikan Kewarganegaraan. Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar