PEMAHAMAN TENTANG HAK
ASASI MANUSIA
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
1. Pengertian Hak
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan
yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
2. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak
manusia itudilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat
dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil
kita dapat hidup sebagaimanusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata –
mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian
negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia
lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari
Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak
asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat
universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat
diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri
dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau
berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia,
ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi
Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi
yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat
kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh
hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan
hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa
besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
B. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Di
dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah
disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan
berikut :
1. Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari
semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan
perdamaian di dunia.
2. Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati
nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap
kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan
kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa.
3. Menimbang
bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang
tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang
kelaliman dan penindasan.
4. Menimbang
bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan
5. Menimbang
bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah
menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan
hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan
hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk
menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa
Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan
dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan
asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
7. Menimbang
bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat
penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini secara benar.
Atas
pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan : Deklarasi Universal tentang
Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua
bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu
senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan
mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan progresif secara
nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan
kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efiktif oleh bangsa-bangsa dari
negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan
hukum mereka.
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ
dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi
oleh usainya perang dunia II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika
merdeka dan bergabung dalam United Nation of Organization ( UNO ) atau
Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah
terjadinya perang dunia kembali. Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal,
antara lain sebagai berikut:
Pasal 1
Semua orang
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
semangat persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang
berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam
Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula
kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Di
samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan
politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana
seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah
perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak
atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak seorang
pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam
bentuk apapun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang
pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau
dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum
sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang
sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa
diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk
diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala
hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Pasal 8
Setiap orang
berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk
tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang
dasar atau hukum.
Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau
dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang,
dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh
pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan
kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan
kepadanya.
Pasal 11
Ayat 1
Setiap orang
yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak
bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan
yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk
pembelaannya.
Ayat 2
Tidak seorang
pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau
kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang
nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan.
Juga tidak
diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya
dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang
pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya,
rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan
pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat
perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
Pasal 13
Ayat 1
Setiap orang
berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
Ayat 2
Setiap orang
berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali
ke negerinya.
Pasal 14
Ayat 1
Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di
negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
Ayat 2
Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang
benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan
politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan
dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
Ayat 1
Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
Ayat 2
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Pasal 16
Ayat 1
Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
Ayat 2
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
Ayat 3
Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
Ayat 1
Ayat 1
Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri
maupun bersama-sama dengan orang lain.
Ayat 2
Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang
berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk
kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama
atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan
ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain,
di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang
berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini
termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari,
menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan
dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Pasal 20
Ayat 1
Setiap orang
mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
Ayat 2
Tidak seorang
pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Pasal 21
Ayat 1
Setiap orang
berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui
wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
Ayat 2
Setiap orang
berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan
negerinya.
Ayat 3
Kehendak rakyat
harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam
pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan
menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan
dengan
pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin
kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang,
sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan
dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional,dan sesuai
dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi,
sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan
bebas pribadinya.
Pasal 23
Ayat 1
Setiap orang
berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan
dari pengangguran.
Ayat 2
Setiap orang,
tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat 3
Setiap orang
yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang
menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk
manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial
lainnya.
Ayat 4
Setiap orang
berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi
kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang
berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja
yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
Pasal 25
Ayat 1
Setiap orang
berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya
dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya
serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat
menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau
mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di
luar kekuasaannya.
Ayat 2
Para ibu dan
anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang
dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan
sosial yang sama.
Pasal 26
Ayat 1
Setiap orang
berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk
tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus
diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua
orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang,
berdasarkan kepantasan.
Ayat 2
Pendidikan
harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta
memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi.
Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di
antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan
Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
Ayat 3
Orang-tua
mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada
anak-anak mereka.
Pasal 27
Ayat 1
Setiap orang
berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat,
untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan
dan manfaatnya.
Ayat 2
Setiap orang
berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan
material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah,
kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan
internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam
Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
Ayat 1
Setiap orang
mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia
memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
Ayat 2
Dalam
menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya
pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.
Ayat 3
Hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh
dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak satu
pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara,
kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau
melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini.
Masing-masing
Individu dan semua orang yang beragama akan sependapat dengan ketiga puluh
pasal Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut. Namun
manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa
dalam suatu negara, status manusia individual akan menjadi status warga negara.
Pemberian hak sebagai warga negara ini diatur dalam mekanisme kenegaraan.
Sebagai warga negara, masing-masing individu tidak hanya memperoleh hak tetapi
juga kewajiban.
Pengertian Pelanggaran HAM
DalamUndang-Undang No.39 tahun 1999 Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hokum ,mengurangi,
menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.Yang sekarang telah menjadi UU No.26/2000 tentang pengadilan HAM
yang berbunyi pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak
didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
berlaku . Mastricht Guidelines3 telah menjadi dasar utama bagi identifikasi
pelanggaran HAM.
Macam
pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM dapat dikelompokan menjadi 2 macam yaitu pelanggaran HAM
berat dan pelanggaran HAM ringan.Kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan
termasuk dalam pelanggaran HAM yang berat.
Kejahat genosida itu sendiri berdasarkan UU No.26/2000 tentang pengadilan
HAM adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis
dan kelompok agama.
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap
penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggaran (asas-asas)
ketentuan pokok hokum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual,
pelacuran secarapaksa atau bentuk- bentuk kekerasan seksual lain yang setara ,
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentuatau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan,etnis, budaya, agama, jenis kelamin
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang
menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan
apartheid.
Subjek yang
dapat menjadi pelanggar HAM
Menurut Mastricht Guidelines3 pelanggaran HAM terjadi lewat acts of
commission (tindakan untuk melakukan),oleh pihak Negara atau pihak lain yang
tidak diatur secara memadai oleh Negara atau lewat acts of
discommission(tindakan untuk tidak melakukan tindakan apapun) oleh Negara .
Pelanggaran HAM oleh pihak Negara dapat dilihat dalam hal kegagalan nya
untuk memenuhi tiga jenis kewajiban yang berbeda,yakni:
- Kegagalan dalam kewajiban untuk menghormati,seperti pembunuhan diluar
hukum.
- Kegagalan dalam kewajiban untuk melindungi, seperti kegagalan untuk
mencegah terjadinya penyerangan etnis tertentu.
- Kegagalan dalam kewajiban untuk memenuhi, seperti kegagalan dalam
memberikan layanan pendidikan dan kesehatan yang memadai.
Sedangkan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh satuan bukan
pemerintahandiantaranya pembunuhan oleh tentara, pemberontakan dan serangan
bersenjata oleh salah satu pihak melawan pihak lain.
Menurut UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM juga disebutkan bahwa
pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan
aparatur Negara. Oleh karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak
boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang
dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai
dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang
terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.
Contoh
Pelanggaran Ham di Indonesia dan Internasional
Contoh-contoh pelanggaran HAM yang lain dan pernah terjadi di Indonesia
antara lain:
1.Rezim Soeharo
di masa Orde Baru
Negara kita memiliki sejarah gelap dalam pelanggaran HAM di masa Orde Baru
. Selama 32 tahun dibawah rezim pemerintahan Alm.mantan Presiden Soeharto telah
terjadi ratusan bahkan ribuan pelanggaran HAM di Indonesia. Para aktivis
politik, pemimpin oposisi, jurnalis dan tokoh-tokoh yang menghambat
kelanggengan pemerintahan Alm.Soeharto telah mengalami serangkaian pelanggaran
HAM seperi pemberontakan, penyiksaan, penculikan bahkan pembantaian. Sesudah
lengsernya Alm.Soeharto pada bulan Mei 1998 banyak orang berharap bahwa
Indonesia akan memasuki era liberalisasi dimana prinsip-prinsip dasar HAM
seperti kebebasan pendapat akan dihargai. Namun realita yang terjadi didalam
masyarakat Indonesia sampai sekarang tidaklah sesuai dengan harapan. Meskipun
Soeharto tidak lagi berkuasa banyak institusi-institusi yang ia ciptakan dan
asuh masih bertahan. Mereka telah mengakar secara sistematis dan baik dalam
budaya politik maupun hukum sehingga praktek pelanggaran HAM di Indonesia terus
berlanjut. Budaya impunitas yang meluas dikalangan aparat militer dan
kepolisian merupakan salah satu sebab dari adanya praktek pelanggaran HAM di
Indonesia saat ini.
2.Kontroversi
G30S/PKI
Perkara seputar peristiwa G30S bagi KKR bakal menjadi kasus kontroversial.
Dilema bisa muncul dengan terlibatnya KKR untuk memangani kasus pembersihan
para aktivis PKI. Peneliti LIPI Asvi Marwan Adam melihat, kalau pembantaian
sebelum 1 Oktober 1965 yang memakan banyak korban dari pihak Islam, karena
pelakunya sama-sama sipil, lebih mudah rekonsiliasi begitu Soeharto pada 1
Oktober 1965 berhasil menguasai keadaan, sore harinya keluar pengumuman
Peperalda Jaya yang melarang semua surat kabar terbit kecuali Angkatan
Bersenjata (AB) dan Berita Yudha. Dengan begitu, seluruh informasi dikuasai
tentara. Berita yang terbit oleh kedua koran itu kemudian direkayasa untuk
mengkambinghitamkan PKI sebagai dalang G30S yang didukung Gerwani sebagai simbol
kebejatan moral. Informasi itu kemudian diserap oleh koran-koran lain yang baru
boleh terbit 6 Oktober 1965.Percobaan kudeta 1 Oktober, kemudian diikuti
pembantaian massal di Indonesia. Banyak sumber yang memberitakan perihal jumlah
korban pembantaian pada 1965/1966 itu tidak mudah diketahui secara persis.
Peran media militer, koran AB dan Berita Yudha, juga sangat krusial. Media
inilah yang semula menyebarkan berita sadis tentang Gerwani yang menyilet
kemaluan para Jenderal. Padahal, menurut Cribb, berdasarkan visum, seperti
diungkap Ben Anderson (1987) para jenazah itu hanya mengalami luka tembak dan
memar terkena popor senjata atau terbentur dinding tembok sumur. Berita tentang
kekejaman Gerwani itu memicu kemarahan massa.Karena itu, Asvi mengingatkan bahwa
peristiwa pembunuhan massal pada 1965/66 perlu dipisahkan antara konflik antar
masyarakat dengan kejahatan yang dilakukan oleh negara. Pertikaian antar
masyarakat, meski memakan banyak korban bisa diselesaikan. Sebuah sarasehan
Generasi Muda Indonesia yang diselenggarakan di Univesitas Leuwen Belgia 23
September 2000 dengan tema ”Mawas Diri Peristiwa 1965: Sebuah Tinjauan Ulang
Sejarah”, secara tegas menyimpulkan agar dalam memandang peristiwa G30S harus
dibedakan antara peristiwa 1 Oktober dan sesudahnya, yaitu berupa pembantaian
massal yang dikatakan tiada taranya dalam sejarah modern Indonesia, bahkan
mungkin dunia, sampai hari ini. Peritiwa inilah, simpul pertemuan itu,
merupakan kenyataan gamblang yang pernah disaksikan banyak orang dan masih menjadi
memoar kolektif sebagian mereka yang masih hidup.
1. Pelanggaran Israel dan Palestina
Israel merupakan wilayah yang terbentuk dari perkumpulan orang-orang Yahudi yang mengungsi ke wilayah Palestina. Orang-orang yahudi diterima baik oleh banga Palestina, namun kemudian membentuk sebuah negara bernama Israel. Israel sedikit demi sekidt mulai memperluas wilayahnya dengan mengusir penduduk asli. Dengan bantuan Amerika Serikat, Israel kini dapat menguasai sebagian besar dari wilayah Palestina, sedangkan palestina kini hanya wilayah kecil yang terletak ditengah negara Israel. Israel selalu melakukan penyerangan langsung terhadap Palestina. Terdapat ribuan warga Palestina menjadi korban. Bahkan relawan yang membantu ikut menjadi korban. Palestina kini berjuang untuk mendapatkan pengakuan PBB sebagai suatu negara, namun diakuinya palestina tidak menghentingkan peperangan tersebut, sampai-sampai banyak hukum internasional yang dilanggaran oleh Israel. namun tidak ada ketegasan PBB.
2. Kekejaman Rezim Adolf Hitler
Adolf Hitler merupakan pimpinan partai NAZI yang memenangkan pemile Jerman. Hitler dianggap orang paling kejam di eranya. Terdapat banyak kasus pelanggaran HAM, sikap otoriternya membawa pada penangkapan dan pengasingan terhadap sejumlah musuh politik yang menentang kebijakannya, melakukan pembunuhan massal dan pengusiran bangsa Yahudi dari Jerman, pembantaian di Cekoslovakia dan Austria untuk menduduki negara tersebut. Adolf Hitler merupakan satu tokoh pemicu perang dunia ke II. Hitler ditemukan meninggal dunia dalam bungker bersama Istrinya karena bunuh diri.
Israel merupakan wilayah yang terbentuk dari perkumpulan orang-orang Yahudi yang mengungsi ke wilayah Palestina. Orang-orang yahudi diterima baik oleh banga Palestina, namun kemudian membentuk sebuah negara bernama Israel. Israel sedikit demi sekidt mulai memperluas wilayahnya dengan mengusir penduduk asli. Dengan bantuan Amerika Serikat, Israel kini dapat menguasai sebagian besar dari wilayah Palestina, sedangkan palestina kini hanya wilayah kecil yang terletak ditengah negara Israel. Israel selalu melakukan penyerangan langsung terhadap Palestina. Terdapat ribuan warga Palestina menjadi korban. Bahkan relawan yang membantu ikut menjadi korban. Palestina kini berjuang untuk mendapatkan pengakuan PBB sebagai suatu negara, namun diakuinya palestina tidak menghentingkan peperangan tersebut, sampai-sampai banyak hukum internasional yang dilanggaran oleh Israel. namun tidak ada ketegasan PBB.
2. Kekejaman Rezim Adolf Hitler
Adolf Hitler merupakan pimpinan partai NAZI yang memenangkan pemile Jerman. Hitler dianggap orang paling kejam di eranya. Terdapat banyak kasus pelanggaran HAM, sikap otoriternya membawa pada penangkapan dan pengasingan terhadap sejumlah musuh politik yang menentang kebijakannya, melakukan pembunuhan massal dan pengusiran bangsa Yahudi dari Jerman, pembantaian di Cekoslovakia dan Austria untuk menduduki negara tersebut. Adolf Hitler merupakan satu tokoh pemicu perang dunia ke II. Hitler ditemukan meninggal dunia dalam bungker bersama Istrinya karena bunuh diri.
5.Faktor yang menyebabkan kasus-kasus pelanggaran HAM dan solusisi
meminimalisasikan pelanggaran HAM
Dari beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dapat
ditemukan beberapa faktor yang menyebabkan kasus-kasus pelanggaran HAM
diantaranya:
- Sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat
- Budaya impunitas yang berkembang di kalangan aparat hukum dan kepolisian
- Budaya security approach yang dilakukan pemerintah
- Pelayanan public yang tidak baik
Solusi-solusi untuk meminimalisasikan bentuk pelanggaraan HAM adalah:
Mengadakan reformasidalam tubuh aparat hukum dasn peradilan
Mengeluarkan UU yang mempunyai kekuatan hukum untuk menindak praktik
pelanggaran HAM seperti itu
Mengadakan sosialisasi kepada massyarakat dan institusi-institusi peradilan
tentang pengidentifikasian bentuk pelanggaran HAM
Membentuk lembaga untuk mengurus perlindungan saksi dan korban yang
terpisah dari aparat hukum
Kesimpulan
Pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku .
Pelanggaran HAM dapat dikelompokan menjadi 2 macam yaitu pelanggaran HAM
berat dan pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh pihak
Negara dan bukan Negara. Contoh Pelanggaran Ham di Indonesia rezim Soeharto
yang berkuasa 32 tahun,Kasus G30S/PKI yang masih menjadi polemik sampai
sekarang, perebutan kekuasaan lahan palestina oleh israel,
dan juga pembantaian manusia yang berbeda paham oleh Adolf Hitler dan pasukan
NAZI nya. Danmasih banyak yang lainnya. Tapi HAM sendiri tidak boleh menjadi
suatu senjata seseorang untuk lepas dari hukuman seperti yang sering terjadi di
negara kita.
SUMBER REFRENSI :
Budiyanto.2006.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:erlangga
Hartati,Sri.2008.Kewarganegaraan.Sukoharjo:Media Wiguna
Yusgiantoro, Dr. Ir. Poernomo. Pendidikan Kewarganegaraan. Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar